Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Pol Ahmad Dofiri menyebut upaya yang dilakukan Rumah Sakit Ummi termasuk tindak pidana murni.
Seperti yang diketahui, RS Ummi diduga menghalang-halangi Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 di Kota Bogor, dalam melakukan pelacakan.
Menurut Ahmad Dofiri, pihak Kepolisian memang wajib untuk mengusut kasus tersebut, meski awalnya kasus itu berasal dari adanya laporan Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.
Pernyataan tersebut disampaikannya di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 30 November 2020.
“Ini bukan delik aduan, tapi pidana murni,” ucap Ahmad Dofiri, dikutip Kabarmakkah.com dari Antara.
“Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya, yakni kepolisian, untuk menangani langsung dan mengusut perkara ini,” tuturnya menambahkan.
Selain itu, Ahmad Dofiri juga meragukan pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya, yang akan mencabut laporan kasus RS Ummi tersebut.
Meski begitu, dia memastikan pihak Kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapapun yang kurang serius dalam penanganan Covid-19.
“Covid-19 adalah penyakit yang membahayakan, dan penularannya sangat cepat dan meluas,” kata Ahmad Dofiri.
“Oleh karena itu perlu upaya kita bersama, dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Ahmad Dofiri juga memberikan tanggapan terkait dengan Rizieq Shihab yang pulang secara diam-diam dari RS Ummi.
Menurutnya, tindakan tersebut ada konsekuensi hukumnya, baik terhadap pihak RS Ummi maupun Rizieq Shihab.
Ahmad Dofiri menambahkan bahwa mulai Senin, 30 November 2020 ini, pihak Kepolisian juga telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak terkait RS Ummi yang diduga menghalang-halangi upaya penanganan Covid-19.
“Sudah dilakukan pemanggilan pada beberapa pihak. Kita lihat yang Polresta Bogor telah melayangkan surat pemanggilan itu,” tuturnya.***