Pakar Hukum Bongkar Dalang yang Diduga Perintahkan Pangdam Jaya

Pakar Hukum Bongkar Dalang yang Diduga Perintahkan Pangdam Jaya

author photo

 

Pakar Hukum Bongkar Dalang yang Diduga Perintahkan Pangdam Jaya


Pakar hukum tata negara Refly Harun mempertanyakan otoritas lain yang memerintahkan Panglima Kodam (Pangdam Jaya) Mayor Jenderal Dudung Abdurachman dalam penurunan baliho yang ramai menjadi perbincangan berbagai pihak.


Refly juga mempertanyakan apakah Mayjen Dudung seberani itu jika dia memang bertindak sendiri tanpa perintah atasannya. 


Hal itu diungkapkan Refly di videonya yang diunggah di akun youtube Refly Harun, Selasa (24/11/2020).


"Apakah seberani itu seorang Dudung Abdurachman bertindak independently," kata Refly.


Kalaupun bertindak atas inisiatif sendiri, kata Refly, jelas Pangdam Dudung menyalahi aturan. Karena itu, katanya, ada spekulasi mengenai manuver dari Mayjen Dudung tersebut. 


Spekulasi ini sama dengan yang menyebabkan adanya konvoi pasukan elite TNI Koopssus di Petamburan.


"Itu semua paling tidak atas restu atau atas perintah Istana," ujar Refly.


Mengenai apa motifnya, menurut Refly, adalah soal politik. Entah itu motif politik jangka pendek, jangka menengah atau jangka panjang. 


Sebelumnya, Refly mengkritisi pernyataan dari Kepala Puspen TNI. Itu dia utarakan di video yang diunggah di akun YouTube Refly Harun, Selasa (24/11/2020).


"Ketika mengatakan bahwa penurunan baliho itu adalah kewenangan Pangdam atau Kodam, itu yang keliru," kata Refly.


Dia mengingatkan kewenangan soal baliho ada di Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 


Sedangkan, aparat yang bisa diserahi tugas terkait itu oleh Anies adalah Satpol PP bukan TNI.


"Jadi gubernurlah yang berwenang, berhak menertibkan baliho-baliho tersebut dan dalam menertibkan itu gubernur biasanya dibantu oleh Satpol PP ya," ujar Refly.



Next article Next Post
Previous article Previous Post