Kemenag: Arab Saudi Hentikan Sementara Visa Umroh Indonesia

Kemenag: Arab Saudi Hentikan Sementara Visa Umroh Indonesia

author photo

 

Kemenag: Arab Saudi Hentikan Sementara Visa Umroh Indonesia


Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama RI, Oman Fathurahman, mengatakan pemerintah Kerajaan Arab Saudi kembali menghentikan sementara penerbitan visa umroh untuk calon jamaah umroh asal Indonesia.


Hal tersebut dikonfirmasi pihaknya setelah bertemu dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umroh Arab Saudi, juga pihak lain yang terkait.


"Saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang menutup proses visa dalam rangka melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umrah bagi jamaah Indonesia," kata Oman dalam keterangan resminya, Senin (16/11).


Sebelumnya, Atas dasar kebijakan tersebut, Kemenag mencatat ada 359 jamaah umroh asal Indonesia yang sudah melaksanakan ibadah umroh ke Arab Saudi dalam tiga fase keberangkatan yakni tanggal 1, 3, dan 8 November 2020.


Oman menyatakan Menteri Agama RI Fachrul Razi sudah mengutus dirinya untuk memimpin tim koordinasi dan pengawasan umroh.


Tim itu bertugas untuk mengidentifikasi sekaligus mengantisipasi permasalahan yang terjadi selama jamaah umroh berada di Arab Saudi.


Berdasarkan pengawasan, Oman mengatakan pihaknya telah meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) untuk melakukan persiapan secara lebih komprehensif terkait penyelenggaraan umroh di masa pandemi. Termasuk di dalamnya soal sosialisasi dan edukasi jamaah.


"PPIU yang akan memberangkatkan jamaah umrah pada masa pandemi covid-19, harus mempersiapkan jamaahnya. Kuncinya edukasi. Jadi PPIU harus berikan edukasi secara intensif dan terperinci terkait prosedur pelaksanaan ibadah umrah saat pandemi," kata Oman.


Lebih lanjut, Oman merinci ada beberapa temuan yang didapat timnya dalam proses pengawasan penyelenggaraan ibadah umroh belakangan ini.


Pertama, terdapat prosedur pemeriksaan PCR/SWAB tes pada saat jamaah melaksanakan karantina di hotel saat kedatangan jamaah. Alasannya, untuk memastikan jamaah yang akan melaksanakan ibadah umroh atau salat lima waktu di Masjidil Haram bebas Covid-19.


"Ketentuan ini tidak tertuang dalam aturan yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi. Ini agar dipahami bersama oleh seluruh jamaah," kata Oman.


Kedua, terdapat 13 jamaah asal Indonesia yang terkonfirmasi positif dari hasil tes PCR/SWAB yang dilakukan Kementerian Kesehatan Arab Saudi.


Oman mengatakan mereka yang positif diisolasi di hotel tempat jamaah menginap sampai dengan 10 hari sejak terkonfirmasi positif. Setelah itu baru diijinkan untuk salat di Masjidil Haram dan umroh.


"Setelah itu, mereka meninggalkan Makkah untuk kembali ke Indonesia," kata dia.


Ketiga, para jamaah umroh mendapat pendampingan yang ketat dari muassasah saat melaksanakan ibadah di Masjidil Haram. Itu dilakukan sebagai wujud pengendalian dan pengawasan mobilitas jamaah dan memastikan protokol kesehatan diterapkan.


Empat, jamaah umroh asal Indonesia yang berangkat pada 1 dan 3 November 2020, tidak dapat melanjutkan ziarah ke Madinah karena terdapat kasus positif dalam rombongan tersebut.


Lima, jamaah yang tidak memiliki dokumen hasil PCR/SWAB dari Arab Saudi, dilakukan karantina dan wajib pemeriksaan PCR/SWAB di tanah air oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta saat tiba di tanah air.


Selain itu, sejauh ini CNNIndonesia.com belum mendapatkan pernyataan kembali dari Kemenag perihal hingga kapan Arab Saudi hentikan visa umroh Indonesia.

Next article Next Post
Previous article Previous Post