Kapolda Tegaskan Ada Tindak Pidana Acara Akad Nikah Putri Habib Rizieq

Kapolda Tegaskan Ada Tindak Pidana Acara Akad Nikah Putri Habib Rizieq

author photo

 

Kapolda Tegaskan Ada Tindak Pidana Acara Akad Nikah Putri Habib Rizieq


Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya terus melakukan penyelidikan kasus kerumunan pada acara akan nikah putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab. 


Diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran, dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya temuan tindak pidana dalam kasus kerumunan massa di Petamburan. 


Kerumunan tersebut pada acara akad nikah putri Habib Rizieq pada di Petamburan Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020 lalu. 


"Penyidik yang tangani kerumunan akad nikah di Petamburan, berdasarkan hasil penyelidikan, sudah ditemukan adanya perbuatan pidana sehingga hari ini (Jumat) naik ke penyidikan," kata Fadil Imran kepada wartawan di Mako Polda Metro Jaya, Jumat. 


Fadil melanjutkan, berdasarkan hasil tersebut, maka seluruh pihak yang terkait dalam kasus akan dipanggil untuk dimintai keterangan. 


"Semua pihak yang dipandang perlu untuk dimintai keterangan akan dipanggil untuk dimintai keterangan," lanjutnya. 


Dengan ditemukannya tindak pidana pelanggaran UU kekarantinaan saat gelar perkara kini Polda Metro meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan. 


Hingga hari ini, Polda Metro Jaya telah memanggil Gubernur DKI Jakarta Anies, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dan beberapa Kepala Dinas DKI Jakarta untuk diklarifikasi. 


Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat. 


Bahkan dikabarkan kepolisian juga akan memanggil pihak KUA untuk diminta klarifikasi termasuk Satgas Covid-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.** 

Next article Next Post
Previous article Previous Post