Heboh! Tamparan Keras Mantan Panglima TNI kepada Pangdam Jaya

Heboh! Tamparan Keras Mantan Panglima TNI kepada Pangdam Jaya

author photo

 

Heboh! Tamparan Keras Mantan Panglima TNI kepada Pangdam Jaya


Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengaku menginstruksikan jajarannya untuk mencopot baliho di sejumlah titik di DKI Jakarta.


Dudung pun mendorong pembubaran ormas jika memang diperlukan.


Sehubungan hal itu, beredar kembali video Gatot Nurmantyo. Video orasi Gatot ini diunggah kembali di akun Youtube Aswaja TV pada Minggu, 21 November 2020, yang berjudul ‘Tamparan Keras Jenderal Gatot Nurmantyo kepada Pangdam Jaya’.


Dalam video tersebut, Gatot mengingatkan para prajurit TNI harus netral, termasuk Polri. 


Menurut dia, apabila ada pimpinan-pimpinan TNI di wilayah yang mengajak tidak netral, membantu salah satu, maka disebut pengkhianat dan pelacur politik yang menjual institusi untuk kepentingan pribadi.


“Pemimpin-pemimpin seperti ini suatu saat rela mengorbankan nyawa anak buah untuk kepentingan pribadi. Saya ingatkan ini,” kata Gatot pada Selasa, 24 November 2020.


Gatot mengatakan, TNI adalah anak kandung rakyat sehingga seluruh prajurit TNI harus netral ketika rakyat berkelahi. Sebab, rakyat percaya bahwa TNI sebagai penengah.


“Semoga didengar oleh seluruh prajurit TNI. Jangan ikuti pemimpin yang menjual TNI, jangan ikuti pemimpin yang pelacur politik,” ujarnya.


Diketahui, Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman mengatakan setiap orang yang tinggal dan hidup di negara Republik Indonesia harus mematuhi peraturan dan perundang-undangan yang ada.


Termasuk kelompok ormas Islam sekalipun, lanjutnya, harus tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku di republik ini.


"Siapa pun di republik ini, ini negara hukum, maka semua harus taat kepada hukum. Pasang baliho ada aturannya, ada bayar pajaknya. Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan paling benar, tidak ada itu. Jangan coba-coba. Kalau perlu FPI Bubarkan saja,” kata Pangdam akhir pekan lalu.


Namun sejumlah pihak justru mengeritik Dudung Abdurachman karena tidak mengikuti aturan. Karena pencopotan baliho dan pembubaran ormas Islam bukan kewenangan dari Pangdam Jaya.


Setidaknya hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid, anggota DPR RI Fadli Zon dan Pakar hukum Tata Negara Refly Harun.


Sebelumnya Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Letjen TNI (Purn) Agus Widjojo mengatakan bukan kewenangan TNI untuk membubarkan suatu organisasi.


Ia menjelaskan tugas TNI itu adalah pertahanan nasional yang pada hakekatnya, untuk mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan nasional terhadap ancaman militer dari luar negeri.


Hal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Esensi tugas TNI, adalah tugas perang.


Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid membenarkan pernyataan tersebut. Disebutkan, demikianlah aturan hukumnya.


Menurutnya, hal terpenting bagi semua pihak yakni saling mengingatkan dan salingmenguatkan, agar tak dipecah belah.


"Ini penting agar NKRI semakin harmoni dan terselamatkan," ujarnya dalam akun twitter @hnurwahid, Senin 23 November 2020.


Sebelumnya pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman soal pembubaran FPI menuai pro-kontra. Namun kemudian ia menjelaskan pembubaran FPI merupakan kewenangan pemerintah, bukan dirinya.


"Nah pertanyaan tadi (soal pembubaran FPI) kan saya sampaikan 'kalau perlu', 'kalau perlu bubarkan' kan, begitu kan FPI itu," kata Dudung di Markas Kodam Jaya, Senin 23 November 2020.


Dudung menjawab pertanyaan wartawan soal wewenang Panglima Kodam Jaya perihal pembubaran FPI. Dudung meluruskan bahwa semula dirinya hanya menyampaikan penilaian, bukan menyampaikan bahwa FPI akan dia bubarkan.


Soalnya, lanjut dia, yang bisa membubarkan FPI adalah pemerintah.


"Kalau Pangdam TNI tidak bisa membubarkan. Itu harus pemerintah kan. Saya katakan 'kalau perlu', kan begitu. Bukan kita (yang membubarkan), tidak ada kewenangan TNI," jelasnya.


Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid (HNW) kembali menegaskan, Memang begitu aturan hukumnya.




"Jadi kalau mau tegakkan hukum, ya harus sesuai dengan hukum," cuitnya.


HNW pun menyebutkan menunggu klarifikasi dari Pangdam Jaya soal pengerahan Koopsus (Komando Operasi Khusus).


"Juga ditunggu klarifikasinya untuk pengerahan Koopsus. Karena OPM 'nantangin', OPM ganggu NKRI lagi," tandasnya.


Seperti diketahui Koopsus menjalankan fungsi penangkal terorisme sebesar 80 persen. Hal tersebut disampaikan Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto pada saat peresmiannya pada Selasa, 30 Juli 2019.


"Tugas fungsinya adalah penangkal, penindak, dan pemulih. Penangkal, di dalamnya adalah 'survillance', yang isinya intelijen, 80 persen kita laksanakan adalah 'survillance' atau observasi jarak dekat," katanya, saat itu.


Sisanya, yakni 20 persen adalah fungsi penindakan sehingga intelinjen ada pada fungsi penangkalan.

Next article Next Post
Previous article Previous Post