Ketua Umum Front Pembela Islam Sobri Lubis menyebut jika denda yang dilayangkan Pemprov DKI Jakarta sudah dibayar.
Sanksi administratif berupa denda Rp 50 juta tersebut karena Habib Rizieq Shihab (HRS) yang dinilai telah melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Pelanggaran itu terjadi saat Habib Rizieq menggelar peringatan acara Maulid Nabi di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020 malam.
Dikutip Kabarmakkah.com dari RRI, senada dengan Sobri, menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Al-Athos membenarkan kabar tersebut.
Habib Hanif menyebut, pihaknya telah membayarkan sanksi denda Rp 50 juta yang dilayangkan oleh Satpol PP Pemprov DKI Jakarta.
"Iya cash, iya (di rumah). Teknisnya, detailnya, saya rasa tidak perlu dijelaskan, yang jelas sudah dibayar. Saya nggak tahu detailnya berapa, tapi maksimal Rp50 juta tadi," ungkap Hanif.
Habib Hanif menyebut, pihaknya memaklumi sanksi yang diberikan Pemprov DKI Jakarta atas acara yang digelar keluragnya yang menimbulkan kerumunan massa.
"Kami dari pihak keluarga, sudah terima surat tersebut. Kami memaklumi sanksi itu. Meski panitia meminta kepada umat untuk patuh protokol, jaga jarak, dan sebagainya, tapi antusias terlalu besar. Jadi kami memaklumi ada denda dan kami sudah bayar dari pihak keluarga," lanjutnya.
Ia puun menegaskan, FPI berfokus untuk menangani pandemi Covid-19. Ia pun memastikan akan menerapkan protokol kesehatan untuk acara-acara selanjutnya.
"Bahkan Habib Rizieq yang memantau sendiri penanganan Covid ini dari Saudi sejak awal. Jadi kami sangat concern tangani Covid ini, karena ini masalah kemanusiaan sehingga setiap kegiatan yang diadakan kami imbau kepada umat Islam khususnya, untuk mematuhi protokol kesehatan," tutup Hanif.