Habib Rizieq Shihab dijadwalkan akan menjalani BAP (Berita acara pemeriksaan) di Polda Metro Jaya terkait kerumunan di Petamburan pada Selasa (1/12) besok.
Pihak Kepolisian mengimbau para pendukung Habib Rizieq tidak ikut datang.
"Iya kan mengimbau aja ke sini datang yang baik-baik aja, nggak usah bawa pasukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2020).
Yusri mengimbau masyarakat simpatisan Rizieq Shihab menaati hukum dan sadar akan situasi pandemi virus Corona. Dia berharap masyarakat tidak datang bergerombol dan membuat kerumunan selama Habib Rizieq menjalani pemeriksaan.
Dia menambahkan agenda Habib Rizieq besok hanya akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Untuk itu, Yusri mengimbau simpatisan tidak datang ke Polda Metro Jaya.
"Kita harapkan tidak (simpatisan Rizieq Shihab ke Polda Metro). Saya mengimbau taat hukum, kita warga negara Indonesia harus taat hukum. Kan datang ke sini hanya menyampaikan apa yang harus disampaikan di pemeriksaan," ujar Yusri.
Meski begitu, Yusri mengatakan pihaknya mengaku telah siap terkait pengamanan pemeriksaan Habib Rizieq Shihab besok di Polda Metro Jaya. Termasuk tes Corona sebelum menjalani pemeriksaan.
Penyidik Polda Metro Jaya sendiri pada Minggu (29/11) mendatangi kediaman Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Kedatangan tersebut bertujuan melayangkan surat panggilan kepada Habib Rizieq terkait kasus kerumunan di Petamburan.
Habib Rizieq dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Selasa (1/12) mulai pukul 10.00 WIB. Habib Rizieq akan diperiksa terkait dugaan hasutan kerumunan di Petamburan.
"Kita lakukan pemanggilan beberapa saksi yang ada tersangkut ke Pasal 160 KUHP atau Pasal 93 di UU Karantina Kesehatan dan di Pasal 216 KUHP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (30/11/2020).
Yusri mengatakan Habib Rizieq masih akan dipanggil sebagai saksi. Penyidik akan mendalami dugaan pelanggaran di Pasal 160 KUHP.
Pasal 160 KUHP sendiri berkaitan dengan adanya hasutan orang lain untuk melakukan perbuatan pidana.
Menurut Yusri, pihaknya akan mendalami indikasi terkait Habib Rizieq yang diduga menghasut masyarakat untuk berkerumun.
"Ya di situ di Pasal 160 mengundang. Tahu bahwa situasi ini situasi pandemi COVID-19 mengundang kerumunan misalnya. Itu yang kita lakukan pendalaman pemeriksaan sebagai saksi," ujar Yusri.
Selain Habib Rizieq, menantunya, Hanif Alatas, akan turut dipanggil untuk diperiksa terkait kasus kerumunan di Petamburan tersebut.