Polemik yang menyeret nama Imam Besar FPI yaitu Habib Rizieq Shihab terus berlanjut, yang terbaru adalah pihak Rumah sakit tempat Imam Besar Habib Rizieq menjalani perawatan yaitu RS Ummi dilaporkan oleh Satgas Covid-19 Kota Bogor.
Pada Sabtu (28/11), Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bogor melaporkan manajemen Rumah Sakit Ummi ke Polresta Bogor Kota.
Laporan dilakukan karena RS Ummi dianggap menutup-nutupi soal tes swab Imam besar FPI Habib Rizieq Shihab yang dirawat di RS tersebut.
"Iya, benar tadi malam kami bikin laporan polisinya. Laporan atas nama Satgas," kata Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas COVID-19 Kota Bogor, Agustiansyah, Sabtu (28/11).
Ia menjelaskan, pada Jumat (27/11), Satgas hendak melakukan pendampingan tes swab kepada Habib Rizieq.
Namun, kata dia, pihak RS menyatakan bahwa Habib Rizieq sudah menjalani tes swab.
"Kami dalami yang lakukan swab siapa, dimana, kapan. Kenapa kami perlu tahu itu ? Karena demi kepentingan penanganan Covid-19 di kota Bogor. Ternyata pihak rumah sakit seakan akan menutup nutupi," kata dia.
Atas dasar itu, Satgas membuat laporan ke Polresta Bogor pada malam harinya.
"Melaporkan kaitannya dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 84 tentang wabah dan penyakit menular," kata dia.
Laporan itu juga dibenarkan oleh Wakil Wali Kota Bogor Dedi A Rachim.
Akan tetapi sejauh ini RS Ummi belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.
"Semalam pasca kehadiran Walikota Bogor merangkap Ketua Satuan Tugas Covid-19, tim dari Satgas melaporkan kepada Kepolisian tentang dugaan adanya prosedur yang dilanggar oleh RS tentang pemeriksaan spesimen swab test salah seorang pasien RS terkait Klaster Petamburan," kata Dedi.
Sebelumnya, petinggi FPI Habib Rizieq Shihab dikabarkan dirawat di RS Ummi Kota Bogor.
Habib Rizieq mengklaim hanya kelelahan lantaran menyambut banyak orang sekembalinya ke tanah air dari Arab Saudi.
Wali Kota Bogor Bima Arya sempat mengunjungi RS Ummi. Dia berkunjung karena mendapat kabar bahwa Habib Rizieq menolak menjalani tes swab virus corona.
FPI: Semakin Carut Marut Hukum di Negeri Ini!
Menanggapi kejadian tersebut, Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyatakan bahwa adanya laporan terhadap Direktur Utama Rumah Sakit Ummi, Bogor ke Polres Bogor Kota, semakin membuktikan bahwa ada yang tidak beres soal hukum di negeri ini.
Direktur Utama Rumah Sakit Ummi diduga menghalangi atau menghambat penanganan wabah penyakit menular.
Laporan itu diduga berkaitan dengan pengambilan uji swab (swab test) Habib Rizieq Shihab yang saat ini dirawat di rumah sakit tersebut.
"Itulah yang saya katakan kriminalisasi terkait yang berkaitan dengan HRS dan FPI," kata Aziz saat dikonfirmasi, Sabtu (28/11/2020).
Dijelaskan Aziz, dokter dan manajemen rumah sakit itu sudah melakukan kerjanya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Aziz menyatakan, tidak mungkin seorang dokter melanggar sumpah profesinya.
"Dokter dan RS itu kan bekerja sesuai UU Kesehatan dan memperhatikan HAM dari pasien, kalau seperti itu alasannya maka makin carut marut lah hukum di negeri ini, bukan lagi negara hukum tapi negara sewenang-wenang," ucap Aziz.
Sebelumnya, dari informasi terhimpun, laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.
Dalam laporannya, RS Ummi diduga menghalangi atau menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19 yang akan melakukan swab tes terhadap salah satu pasiennya yang diduga terpapar Covid-19. Kepada Satgas Covid-19, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut.