Ancaman Pencopotan Kepala Daerah oleh Mendagri Tuai Kritik Berbagai Pihak

Ancaman Pencopotan Kepala Daerah oleh Mendagri Tuai Kritik Berbagai Pihak

author photo

 

Ancaman Pencopotan Kepala Daerah oleh Mendagri Tuai Kritik Berbagai Pihak


Instruksi Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Coronavirus Disease ( Covid-19) menuai kritik dari berbagai pihak.


Pasalnya, Instruksi Mendagri tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda).


Salah satu poin dalam Instruksi Mendagri yang menuai polemik adalah sanksi pencopotan kepala daerah bagi yang lalai menegakkan protokol kesehatan.


Kritik Yusril


Kritik tajam datang dari pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengatakan bahwa beleid tersebut tak bisa dijadikan dasar pencopotan kepala daerah.


"Dalam Instruksi Mendagri No 6 Tahun 2020 itu ada ancaman kepada kepala daerah yang tidak mau melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait Penegakan Protokol Kesehatan, hal itu bisa saja terjadi," kata Yusril lewat pesan singkat, Kamis (19/11/2020).


"Proses pelaksanaan pemberhentian Kepala Daerah itu tetap harus berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata dia.


Ia menambahkan, berdasarkan UU Pemerintahan Daerah, pemilihan kepala daerah diserahkan secara langsung kepada rakyat melalui Pilkada yang dilaksanakan oleh KPU RI dan KPU di daerah.


Yusril mengatakan, pasangan mana pun yang ditetapkan KPU sebagai pemenang, tidak dapat dipersoalkan, apalagi ditolak oleh pemerintah.


Presiden atau Mendagri tinggal menerbitkan keputusan tentang pengesahan pasangan gubernur atau bupati dan wali kota terpilih dan melantiknya.


Dengan demikian, Presiden tidaklah berwenang mengambil inisiatif memberhentian gubernur dan/atau wakil gubernur.


Ia pun mengatakan bahwa Mendagri juga tidak berwenang mengambil prakarsa memberhentikan bupati dan wali kota beserta wakilnya.


Semua proses pemberhentian kepala daerah, termasuk dengan alasan melanggar Pasal 67 huruf b jo Pasal 78 ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf d yakni tidak melaksanakan kewajiban untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan Penegakan Protokol Kesehatan, tetap harus dilakukan melalui DPRD.


Jika ada DPRD yang berpendapat demikian, mereka wajib memulainya dengan melakukan proses pemakzulan (impeachment).


Yusril Ihza Mahendra, saat ditemui di kantornya, Kasablanka Office Tower, Jakarta, Jumat (12/7/2019).


Jika DPRD berpendapat cukup alasan bagi kepala daerah untuk dimakzulkan, maka pendapat DPRD tersebut wajib disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk dinilai dan diputuskan apakah pendapat DPRD itu beralasan menurut hukum atau tidak.


Untuk tegaknya keadilan, maka kepala daerah yang akan dimakzulkan itu diberi kesempatan oleh Mahkamah Agung untuk membela diri.


Untuk itu, lanjut Yusril, proses pemakzulan itu akan memakan waktu lama, mungkin setahun atau lebih.


"Yang jelas Presiden maupun Mendagri tidaklah berwenang membertentikan atau 'mencopot' kepala daerah karena kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Sebagai konsekuensinya, pemberhentiannya pun harus dilakukan oleh rakyat melalui DPRD," papar Yusril.


Penjelasan Kemendagri


Adapan Staf Khusus Mendagri Kastorius Sinaga menyatakan, instruksi itu bertujuan mengingatkan seluruh kepala daerah agar patuh terhadap semua aturan perundangan yang memuat kebijakan pencegahan Covid-19.


"Instuksi itu konteksnya mengingatkan kepada semua kepala daerah. Baik yang daerahnya sedang menggelar Pilkada 2020 maupun yang tidak menggelar pilkada seperti DKI Jakarta dan Aceh," ujar Kastorius, Kamis (19/11/2020).


Peraturan perundangan yang dimaksud Kastorius antara lain, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Wilayah, Peraturan Menteri Kesehatan soal PSBB, peraturan menteri lain, peraturan daerah sebagai turunan dari aturan pusat serta peraturan kepala daerah.


Pada intinya, kata Kastorius, yang harus diperhatikan adalah penerapan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya kerumunan.


"Nah semua kepala daerah harus mentaati peraturan-peraturan tadi. Sehingga kalau tidak taat, bisa diberhentikan atas dasar aturan perundangan. Itulah misi Instruksi Mendagri itu," tutur dia.


Saat disinggung tentang siapa pihak yang menjadi pengawas pelanggaran kepala daerah dan menentukan sanksinya, Kastorius menyebut dapat melalui Inspektorat Jenderal Kemendagri.


Jika pelanggaran terpantau, kemudian diperiksa, Mendagri bisa memberikan sanksi.


"Dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pada pasal 67 disebutkan, kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan," tutur Kastorius.


"Lalu pada pasal 78 dikatakan kepala daerah bisa diberhentikan apabila tidak memenuhi kewajiban dalam menaati aturan perundangan. Nah peraturan apa ? Ya itu tadi yang sudah dijelaskan," ucapnya.

Next article Next Post
Previous article Previous Post