Pemerintah Arab saudi menerbitkan sejumlah aturan penyelenggaraan umroh ditengah pandemi Covid-19.
Salah satunya Usia Jamaah Haji dan Umroh Dibatasi Maksimum 50 Tahun.
Untuk memastikan pelaksanaan umroh berjalan aman, pemerintah Arab Saudi dan kementrian agama Indonesia juga telah berkoordinasi untuk melakukan finalisasi tentang Penyelenggaraan Umrah di masa Pandemi.
“Ada persyaratan bebas Covid, sehingga ada protokol tertentu yang harus diterapkan, seperti kriteria jamaah, protokol kesehatan, dan kemungkinan karantina. Ini kita siapkan,” demikian dikatakan Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman di Jakarta pada Sabtu (24/10/2020) seperti dikutip dari kanalbekasi.com.
Oman memastikan skema perlindungan tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang diberlakukan Saudi. Edaran itu antara lain mengatur bahwa akomodasi atau kamar hotel maksimal diisi dua orang dengan jarak tempat tidur minimal dua meter.
Aturan lainnya, tidak ada layanan konsumsi dengan sistem prasmanan. Usia jemaah juga Saudi juga dibatasi, maksimal 50 tahun dan harus bebas Covid-19.
Proses pendaftarannya dikontrol dengan sistem yang disediakan Saudi dan dikoordinasikan dengan PPIU.
“Intinya, Kemenag siapkan mitigasi sesuai kebijakan Saudi. Sekarang kita menunggu daftar negara mana saja yang diizinkan memberangkatkan jemaah umrah mulai 1 November mendatang,” terang Oman.
Oman mengatakan pihaknya terus berkomunikasi dengan Konsul Haji KJRI Jeddah untuk update perkembangan kebijakan Arab Saudi.
Setiap kebijakan baru yang dikeluarkan Saudi akan diinformasikan ke publik agar menjadi perhatian bersama.