Sekretariat Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) mengunggah cuitan kronologi terkait kasus salah tangkap dan represifitas terhadap Dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Makassar.
Dikutip Kabarmakkah.com dari akun Twitter Sekretariat Nasional PBHI, @PBHI_Nasional pada Minggu, 11 Oktober 2020, Kronologi kejadian penangkapan berinisial AM pada Kamis, 8 Oktober 2020.
Diketahu, pukul 19.51 WIB, AM meninggalkan rumah untuk menuju ke tempat makan yang ada di Racing.
Sekira pukul 21.20 WIB, AM tiba di tempat makan, setelah makan AM bergegas untuk mencari tempat print yang ada di depan Kantor Gubernur.
Karena banyak kerumunan masa yang menolak pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja, ia menyempatkan diri untuk duduk di bale-bale depan Alfamart untuk memantau situasi.
Sementara, pada pukul 21.39 WIB polisi menyisir dar dua arah sehingga AM terjebak dalam kerumunan massa.
AM yang pada saat itu ingin menghindari kepulan gas air mata, namun di hadang oleh beberapa anggota Kepolisian yang langsung mengangkat kerah baju dan memukulinya di bagian pipi sebelah kanan.
“Pada saat bersamaan, AM berusaha untuk menjelaskan bahwa dirinya bukan termasuk massa aksi tolak Omnibus Law da menjelaskan identitas dirinya bahwa AM adalah seorang dosen dan menunjukkan KTP-nya,” tulis @PBHI_Nasional.
Namun, bebrapa oknum polisi dengan membabi buta memukuli AM hingga ia terjatuh dan diinjak-injak oleh oknum polisi.
Setelah itu, AM berusaha terbangun kemudian terjatuh lagi karena oknum polisi masih memukuli AM di bagian kepala dan di bagian paha menggunakan tameng.
Kemudian, sekira pukul 22.00 WIB, AM diseret ke mobil taksis kepolisian yang didalamnya mobil tersebut sodara AM dipukuli lagi berulang kali.
Dalam pemukulan terseut, AM kembali menjelaskan bahwa dirinya merupaan seorang dosen dan bukan peserta aksi.
“Namun direspon oleh oknum polisi dengan melontarkan kata-kata kasar (Dosen Sun**la) sembari kembali memukuli kepala sodara AM. Dengan kondisi lemas dan memar tepatnya di fly over sodara AM dipindahkan ke mobil taksis lainnya,” tulis PHBI_Nasional.
Sekira pukul 22.30 WIB, saat pengambilan data oleh Kepolisian, salah seorang oknum kepolisian kemudian menggunting rambut sodara AM.
Hingga pada Jumat, 9 Oktober pukul 23.00 WIB AM dibebaskan karea tidak terbukti bersalah.
Sementara, catatan luka-luka yang diderita oleh AM yakni sebagai berikut.
1. Memar pada kelopak mata bagian kiri.
2. Bengkak pada kepala bagian kanan.
3. Luka pada hidung.
4. Memar pada paha sebelah kanan.
5. Tangan kiri dan kanan luka-luka.
6. Punggung sebelah kanan.
7. Pinggang.
8. Memar pada jidat.
PBLHI Nasional juga mengunggah tiga video yang menayangkan penjelasan dari korban AM.
Cuitan yang berupa utasan dari sebuah kronologi terkait kasus salah tangkap dan refresifitas aparat terhadap seorang dosen tersebut dibanjiri warganet.