Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mengungkapkan definisi tanah terlantar yang akan diambil alih oleh negara melalui bank tanah.
Pembentukan bank tanah diamanatkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja Omnibuz Law dan ketentuannya diatur dalam Bagian Keempat mengenai bank tanah mulai Pasal 125.
"Ada tanah seseorang yang sudah ada pemiliknya tapi pemiliknya punah, sudah pergi keluar negeri, itu diambil bank tanah asetnya," ungkap Sofyan dalam konferensi pers secara daring, Jumat (16/10).
Dia menegaskan terlantar itu memiliki makna tanah tersebut tidak pernah diurus, tidak dipedulikan pemiliknya, atau bahkan pemiliknya tidak tahu lokasinya. Lahan seperti itu akan diambil alih oleh Bank Tanah.
"Itu Anda kebanyakan tanah makanya terlantar. Itu definisinya kalau Anda punya, Anda peduli, Anda tanam kerja sama dengan petani supaya bermanfaat, itu bukan tanah telantar," tegas Sofyan.
Selain itu, dia menambahkan, untuk tanah-tanah adat tidak akan menjadi objek tanah yang akan dirampas oleh bank tanah. Terutama yang telah ditetapkan peraturan daerah.
"Tanah masyarakat adat bukan objek tanah terlantar, jadi kita sangat menghargai. Itu tetap tanah masyarakat adat tidak akan pernah terlantar," ujar Sofyan.
Pada Pasal 125 UU Cipta Kerja disebutkan bahwa bank tanah berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.
Bank tanah akan berbentuk badan yang terdiri atas komite, dewan pengawas, dan badan pelaksana. Jadi bank tanah, dikatakan Sofyan, akan dibuat layaknya korporasi.