Said Aqil Serukan Warga NU Tolak UU Cipta Kerja, Abu Janda Malah Sebut Penolak UU Ciptaker Termakan Hoaks

Said Aqil Serukan Warga NU Tolak UU Cipta Kerja, Abu Janda Malah Sebut Penolak UU Ciptaker Termakan Hoaks

author photo
Said Aqil Serukan Warna NU Tolak UU Cipta Kerja, Abu Janda Malah Sebut Penolak UU Ciptaker Termakan Hoaks



Ketua Umum Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj angkat bicara soal Undang-Undang Cipta Kerja.


KH Said Aqil Siroj menilai UU Cipta Kerja hanya menguntungkan kaum para investor, sementara rakyat terus diinjak.


Said Aqil juga menyebut UU Cipta Kerja yang disahkan DPR dan Pemerintah dalam rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) sangat tidak seimbang dan merugikan rakyat.


"Hanya menguntungkan konglomerat, kapitalis, investor. Tapi menindas dan menginjak kepentingan atau nasib para buruh, petani, dan rakyat kecil,” kata Said dalam sambutannya di Pengenalan Kehidupan Kampus Bagi Mahasiswa Baru (PKKMB) Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Jakarta secara virtual, Rabu (7/9/2020).


Said menilai pemerintah sama sekali tidak membuat rakyat makin sejahtera sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945.


“Tapi tidak pernah diimplementasikan bahwa kekayaan Indonesia ini untuk seluruh rakyat Indonesia. Apakah itu sudah diimplementasikan? Sama sekali tidak. Bahkan yang kaya semakin kaya dan yang miskin kian miskin,” ucapnya.


Ia kemudian mencontohkan salah satu pasal yang bermasalah ada di paragraf 12 Pasal 65 ayat 1 yang berbunyi: Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam UU ini.


Lalu, Pasal 65 ayat 2 UU Cipta Kerja yang berbunyi Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan diatur dengan peraturan pemerintah.


Pasal ini menurut Aqil dan Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama (LP Ma’arif NU) tidak bisa dibenarkan karena berpotensi mengkapitalisasi pendidikan.


"Kita harus melakukan judicial review. Harus meminta ditinjau ulang tapi dengan cara elegan bukan dengan anarkis. Kita harus bersuara demi warga NU, demi NU, dan demi moderasi dalam membangun masyarakat. Tidak boleh mengorbankan rakyat kecil,” tegasnya.


Sementara itu, Permadi Arya alias Abu Janda membuat sebuah unggahan di akun Instagramnya @permadiaktivis2 yang menguraikan perosalan UU Omnibus Law Cipta Kerja.


"Hati-hati hoaks omnibus law. Sobat buruh hati-hati hoaks UU Cipta Kerja Omnibus Law. Simak ulasan fakta butir-butir pasalnya," tulis Abu Janda, Selasa (06/10/2020).


Said Aqil Serukan Warna NU Tolak UU Cipta Kerja, Abu Janda Malah Sebut Penolak UU Ciptaker Termakan Hoaks



Dalam video sepanjang 2 menit 44 detik itu, Abu Janda menepis anggapan khalayak luas yang mempersoalkan UU Cipta Kerja.


Menurut pemaparannya, poin-poin yang selama ini dipermasalahkan publik semuanya adalah hoaks atau tidak sesuai dengan fakta yang tertuang di draft undang-undang.


"Hoaks pertama katanya uang pesangon ditiadakan, faktanya uang pesangon tetap ada," ujar Abu Janda.


Ia kemudian menyertakan bukti BAB IV Ketenagakerjaan- Pasal 89 Tentang Perubahan terhadap pasal 156 ayat 1 UU 13 Tahun 2003.


Dalam uraiannya, bab tersebut menjelaskan bahwa setiap pengusaha wajib membayar uang pesangon saat terjadi PHK.


"Hoaks kedua, katanya UMK, UMP dihapus, faktanya UMR tetap berlaku," sambungnya.


Kali ini ia berdasar pada BABIV Ketenagakerjaan -- Pasal 89 tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU Tahun 2003.


"Hoaks ketiga katanya upah buruh dihitung per jam, faktanya tidak ada perubahan," ucap Abu Janda lagi.


Dasarnya, lanjut Abu Janda, ada di BAB IV Ketenagakerjaan -- Pasal 89 tentang perubahan terhadap pasal 88B UU 13 Tahun 2003.


Selain itu, ia juga menilai hoax soal hak cuti, outsourcing, ditiadakannya status karyawan tetap, hingga isu soal TKA yang bebas masuk ke Indonesia.


Hingga artikel ini ditulis, unggahan Permadi Arya alias Abu Janda itu telah dilihat hingga 271 ribu lebih pengguna Instagram.


Salah satu warganet justru mengkritik pemaparan Abu Janda dan menganggap justru dialah penyebar hoaks sebenarnya.


"Yang kau bahas uu ketenagakerjaan boss semua pasalnya pasal uu ketenagakerjaan. Jangan-jangan anda yang hoaks," sanggah warganet dengan akun @amsari***


Penjelasan pakar


Adalah Justitia Avila Veda pengacara Hak Asasi Manusia (HAM) yang juga giat memperjuangkan konsultasi hukum bagi korban pelecehan seksual, sempat memberikan penjelasan komprehensif terkait pasal-pasal UU Ciptaker.


Melalui akun Twitternya @romestatute, sosok yang akrab disapa Veda ini menelaah UU Omnibus Law dengan cara membandingkan draf final yang sudah di ketok DPR RI dengan UU 13/2003 Ketenagakerjaan.


Secara garis besar,  Veda menemukan banyak perubahan jika dibandingkan dengan draf pertama yang beredar Desember 2019 lalu.


Namun menurutnya, banyak frasa yang masih multitafsir dalam RUU seperti "pekerjaan yang tidak terlalu lama", sehingga tidak jelas ukuran lama tidaknya seperti apa.


Kemudian, banyak aturan rinci UU 13/2003 yang dipangkas dan diatribusikan ke aturan di bawahnya. Hal ini pada praktiknya berpotensi besar melahirkan kekosongan hukum.


"Aturan yang paling kabur berkaitan dengan skema pesangon (cukup rinci diatur dalam Pasal 161-172 untuk case tertentu tapi ini dihapus semua), dalam kondisi apa saja Pengusaha harus mengajukan permohonan penetapan PHK, dan perpanjangan kontrak PKWT," urai Veda,  Selasa (06/10/2020).


Selain itu, penenetuan upah yang tadinya dari sudut pandang pekerja kini berubah menjadi sudut pandang kaum pemodal (pengusaha).


"Dasar penyusunan skema & struktur upah yang tadinya pakai sudut pandang Pekerja (kompetensi, performa, waktu kerja) beralih total ke suduh pandang Pengusaha (produktivitas & kemampuan perusahaan)," lanjutnya.


Kesimpulannya, Veda menganggap penyusunan RUU Cipta Kerja memang ngawur dan cacat formil.

Next article Next Post
Previous article Previous Post