Sejauh ini, banyak tokoh ulama silang pendapat terkait hukum merokok dalam Islam. Sebagian mengatakan boleh, namun tak sedikit yang tegas melarangnya.
Ustadz Abdul Somad atau UAS berusaha mencari jalan tengah dengan mengacu pada ucapan sejumlah ulama'.
Pada salah satu kesempatan, ada jamaah UAS yang bertanya mengenai hukum merokok dalam Islam.
Si penanya itu merasa bingung, sebab dia tahu rokok berbahaya untuk tubuh, namun dia juga menyadari bahwa banyak ulama yang tetap berani menghisapnya.
“Ini mengenai rokok, kira-kira bagaimana menurut ustaz hukum merokok bagi umat Islam? Karena masih banyak nih ustaz-ustaz yang merokok,” tanya pria tersebut.
UAS pun lekas menjawab pertanyaan tersebut. Dia berkisah, dahulu saat masih di pesantren, dia pernah merokok bersama sejumlah temannya. Namun, kini sudah berhenti, lantaran menurutnya lebih banyak kerugian ketimbang keuntungan dari merokok.
Sementara terkait hukum, kata dia, mufti atau orang-orang yang menguasai ilmu ushul fikih di Mesir dan Arab Saudi kebanyakan mengharamkan kegiatan merokok.
Sementara di Tanah Air, Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang bertindak sebagai pembuat fatwa cenderung melonggarkan hukumnya.
“Saya sendiri apakah merokok? Tidak, tapi saya pernah merokok. Dulu pas pesantren diajak kawan. Masa kita anak muda enggak merokok? Enggak jantan,” sambungnya yang kemudian disambut gelak tawa dari jamaah yang datang.
UAS bercerita, saat pesantren dia pernah ketahuan merokok. Imbasnya, dia dan teman-temannnya terancam dihukum dengan pukulan serta rambut yang digundul habis.
Namun, kala itu dia bernazar, setelah kejadian itu, dia memutuskan berhenti merokok.
Sementara pada kesempatan berbeda, UAS secara tak langsung mengaku, agak sulit menentukan hukum merokok dalam Islam.
Maka akibatnya, banyak masyarakat awam yang terus bertanya-tanya mengenai kebenarannya.
“Kenapa orang bersilang pendapat masalah rokok? Karena tidak disebutkan di dalam ayat secara teks, tapi ayatnya tidak tekstual. Mana ayatnya? ‘Jangan kau jerumuskan dirimu ke dalam kebinasaan,” terangnya mengutip ayat Alquran.
UAS kemudian menuturkan, dahulu di bungkus rokok tertera peringatan rokok bisa menyebabkan penyakit berbahaya seperti impotensi, kanker, penyakit paru-paru, dan lainnya.
Namun kini, secara tegas ditulis dapat menyebabkan kematian atau ‘membunuh’.
“Jadi kenapa hukumnya tak satu? Karena ulama ber-ijtihad, lain kepala tentu lain isi.”
“Nah, bagaimana soal dua fatwa ini (boleh atau haram)? Pilihlah antara dua, mungkin bapak lebih condong kepada haram seperti kata Mesir dan Arab Saudi, atau (lebih condong) kepada MUI (diperbolehkan merokok),” kata dia.