Presiden Joko Widodo menyebut banyak disinformasi dan hoaks sehingga membuat masyarakat menolak keras Undang-Undang Cipta Kerja.
Kepala Negara pun memaparkan sejumlah hoaks yang dimaksudkan sekaligus memberikan bantahan.
Berikut perbandingan isi uu cipta kerja vs hoaks yang dibantah Jokowi:
Upah minimum
Presiden Jokowi menegaskan, upah minimum di UU Cipta Kerja masih diberlakukan.
Ia membantah ada penghapusan upah minimum provinsi (UMP), upah minimum kabupaten/kota (UMK), dan upah minimum sektoral provinsi.
Apabila membandingkan isi UU Cipta Kerja dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, ada sejumlah aturan yang berubah terkait upah minimum.
Salah satunya adalah dihapusnya Pasal 89 ayat 1 huruf (b) yang mengatur upah minimum sektoral. Penghapusan ini tercantum dalam Bab IV Ketenagakerjaan poin 26.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal menilai dihapusnya upah minimum sektoral ini merupakan bentuk ketidakadilan.
Sebab, sektor bisnis dengan penghasilan yang besar bagi negara akan memberi upah ke pekerja mengacu upah minimum regional.
"Sektor pertambangan seperti Freeport, Nikel di Morowali, dan lain-lainnya, nilai upah minimumnya sama dengan perusahaan baju atau perusahaan kerupuk," kata Said Iqbal.
Ketentuan UMP dan UMK tidak hilang, tetapi mengalami perubahan.
Perubahan ini diatur dengan penambahan Pasal 88 C.
Dengan penambahan pasal baru ini, maka UMK bukan lagi suatu kewajiban yang harus ditetapkan. Gubernur hanya wajib menetapkan UMP.
Penetapan UMK juga harus memenuhi syarat meliputi pertumbuhan ekonomi daerah dan inflasi pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
"Ini makin menegaskan kekhawatiran kami bahwa UMK ini hendak dihilangkan, karena tidak lagi menjadi kewajiban untuk ditetapkan," kata Said Iqbal.
Upah per jam
Presiden Jokowi juga membantah isu tenaga kerja akan dibayar berdasarkan per jam. Ia menegaskan, skema itu masih menggunakan aturan lama.
Dalam draf UU Cipta Kerja memang tidak secara spesifik disebutkan soal upah per jam. Namun, ada penambahan Pasal 88 B terhadap UU Ketenagakerjaan.
Pasal 88 B ayat (1) menyebutkan, upah ditetapkan berdasarkan satuan waktu dan atau satuan hasil. Lalu, dalam Pasal 88 B ayat (2) juga dijelaskan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai upah satuan hasil dan waktu diatur dalam peraturan pemerintah.
Said Iqbal menilai, penambahan Pasal 88 B itu bisa menjadi dasar pembayaran upah per jam.
"Di mana upah yang dihitung per jam ini pernah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, sebagaimana bisa kita telusuri kembali dari berbagai pemberitaan di media," kata dia.
Cuti
Presiden Jokowi menegaskan, UU Cipta Kerja sama sekali tidak menghapus hak cuti karyawan di perusahaan.
Cuti semisal cuti hamil, cuti haid, dan cuti reguler masih bisa didapat karyawan sesuai dengan UU Ketengakerjaan.
Dalam draf UU Cipta Kerja memang tidak diatur mengenai penghapusan berbagai jenis cuti seperti yang disebutkan Presiden Jokowi.
Namun, ada perubahan aturan terkait cuti panjang.
Dalam Pasal 79 ayat (2) huruf d UU Ketenagakerjaan, ada aturan perusahaan tertentu memberikan hak cuti atau istirahat panjang sekurang-kurangnya dua bulan saat karyawan bekerja pada tahun ketujuh dan kedelapan.
Dalam UU Cipta Kerja, ketentuan itu direvisi.
Hanya disebutkan bahwa perusahaan tertentu dapat memberikan istirahat panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
"Dalam omnibus law, pasal yang mengatur mengenai cuti panjang diubah, sehingga cuti panjang bukan lagi kewajiban pengusaha," kata Said Iqbal.
PHK
Presiden Jokowi juga membantah UU Cipta Kerja yang memungkinkan perusahaan untuk melakukan pemecatan sepihak.
Apabila membandingkan UU Cipta Kerja dengan UU tentang Ketenagakerjaan, ada sejumlah aturan yang berubah terkait PHK.
Pasal 161 UU Ketenagakerjaan mengatur, pengusaha dapat melakukan PHK jika pekerja melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur di perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
PHK baru bisa diberlakukan setelah pekerja diberikan surat peringatan hingga tiga kali secara berturut-turut.
Pasal tersebut dihapus melalui UU Cipta Kerja.
Sebagai gantinya, dalam UU Cipta Kerja ditambahkan Pasal 154A huruf j yang mengatur hal serupa.
Namun, ketentuan mengenai surat peringatan tiga kali berturut- turut tak lagi tercantum dalam ketentuan baru itu.
Lalu, Pasal 155 UU Ketenagakerjaan juga dihapus melalui UU Cipta Kerja.
Pasal itu mengatur PHK yang dilakukan tanpa penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial batal demi hukum.
Pasal itu juga mengatur perusahaan bisa melakukan skorsing terhadap pekerja yang masih dalam proses PHK, tetapi tetap wajib membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja.
Kemudian, ada penambahan sejumlah pasal tambahan terkait PHK dalam UU Cipta Kerja yang sebelumnya tak ada di UU Ketenagakerjaan.
Salah satunya penambahan Pasal 154 A ayat 1 huruf (b) yang mengatur, perusahaan dapat melakukan PHK atas alasan efesiensi.
"Dengan pasal ini, bisa saja perusahaan itu melakukan PHK dengan alasan efisiensi meskipun sedang untung besar," kata Said Iqbal.
Amdal
Presiden Jokowi membantah bahwa UU Cipta Kerja menghilangkan kewajiban perusahaan untuk mengantongi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Kata dia, amdal tetap harus dipenuhi oleh industri besar.
Sementara untuk UMKM, lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan.
Faktanya, draf UU Cipta Kerja mengubah sejumlah ketentuan terkait amdal dalam UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
Dalam Pasal 26 UU PPLH, penyusunan dokumen amdal mesti melibatkan masyarakat dan pemerhati lingkungan hidup.
Namun, ketentuan itu diubah sehingga penyusunan dokumen amdal dilakukan dengan hanya melibatkan masyarakat yang terkena dampak langsung. Dengan begitu, pemerhati lingkungan hidup tidak lagi dilibatkan.
Dalam Pasal 26 UU PPLH, juga ada ketentuan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal.
Tapi dalam omnibus law, ayat yang mengatur ini hilang.
Kemudian, Pasal 29-31 UU PPLH yang mengatur soal Komisi Penilai Amdal, yang juga mencakup pakar dan wakil masyarakat serta organisasi lingkungan hidup, dihapus.
Tugas komisi itu digantikan oleh tim uji kelayakan yang dibentuk oleh Lembaga Uji Kelayakan Pemerintah Pusat. Hanya ada tiga unsur yang terlibat, yaitu pemerintah pusat, daerah, dan ahli bersertifikat.
Pendidikan
Presiden Jokowi membantah UU Cipta Kerja mendorong komersialisasi pendidikan.
Ia menyebutkan, perizinan pendidikan yang diatur di dalam UU Cipta Kerja hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK).
Sedangkan perizinan pendidikan secara umum tidak diatur di dalam UU Cipta Kerja, termasuk perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren juga tidak diatur.
Perizinan di sektor pendidikan yang dimaksud Kepala Negara diketahui diatur dalam Paragraf 12 Pendidikan dan Kebudayaan, tepatnya Pasal 65 UU Cipta Kerja.
Pasal 65 ayat (1) berbunyi, "Pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini".
Dalam UU Cipta Kerja, perizinan berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Definisi itu dimuat dalam Pasal 1.
Ketentuan inilah yang ramai-ramai diprotes pegiat pendidikan. Ketua LP Ma’arif NU Arifin menyebutkan, ketentuan itu sama saja memasukkan pendidikan dalam komoditas yang diperdagangkan.
Adapun dalam UU Cipta Kerja, tidak ada aturan yang menyebutkan bahwa aturan tersebut hanya berlaku bagi pendidikan formal di KEK sebagaimana yang disampaikan Presiden Jokowi.
Pasal 65 ayat (2) hanya menyebutkan, "Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah."