Pemerintah merespons soal aksi demo menolak Omnibus Law yang berujung kericuhan.
Menko Polhukam Mahfud MD menegaskan, pemerintah akan menindak tegas para pelaku aksi anarkis saat demo menolak Omnibus Law.
"Pemerintah akan bersikap tegas dan melakukan proses hukum pelaku dan aktor yang menunggangi atas aksi anarkis berbentuk tindakan kriminal," ujar Mahfud MD dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (8/10).
Mahfud menilai, di masa kesulitan ekonomi dan pandemi corona seperti sekarang ini, tindakan perusakan justru sangat merugikan warga.
Karena itu, pemerintah akan bersikap tegas.
Demi ketertiban dan keamanan maka pemerintah akan bersikap tegas atas aksi-aksi anarkis yang justru menciptakan kondisi rusuh.--Menko Polhukam Mahfud MD
Mahfud menjelaskan, banyak cara yang bisa dilakukan oleh semua warga yang tak puas dengan Omnibus Law dalam menyampaikan aspirasi mereka.
Salah satunya lewat uji materi di Mahkamah Konstitusi.
"Selain berdemo dengan tertib, ketidakpuasan bisa ditempuh dengan cara sesuai konstitusi. Yaitu dengan menyalurkan lewat PP, Permen, Perkada sebagai delegasi UU. Bahkan bisa diadukan melalui mekanisme JR atau uji materi dan formal ke MK," ucap Mahfud.
Demo menolak Omnibus Law di sejumlah lokasi berujung ricuh. Massa bahkan merusak fasilitasi umum, seperti halte Transjakarta, stasiun MRT, hingga pos polisi.