Jokowi Sebut Buruh Kena Hoax UU Ciptaker, Anggota DPR Bilang Begini

Jokowi Sebut Buruh Kena Hoax UU Ciptaker, Anggota DPR Bilang Begini

author photo
Jokowi Sebut Buruh Kena Hoax UU Ciptaker, Anggota DPR Bilang Begini



Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi dan hoax di sejumlah media sosial.


"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini dan hoax di media sosial," ujar Jokowi dalam pernyataannya yang disiarkan dalam channel YouTube Sekretariat Presiden, Jumat 9 Oktober 2020.


Jokowi membeberkan soal informasi yang menyebutkan UMP (upah minimum provinsi), UMK (upah minimum kota/kabupaten), UMSP (upah minimum sektoral provinsi) tidak lagi ada. 


Ia menyatakan hal tersebut hoax. 


"Hal ini tidak benar karena faktanya upah minimum regional tetap ada. Ada juga yang menyebutkan upah dihitung per jam, ini juga tidak benar. Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu, dan berdasarkan hasil," jelas Jokowi.


Kemudian Presiden juga meluruskan informasi mengenai penghapusan cuti bagi pekerja. 


Jokowi kembali menegaskan informasi tersebut hoax belaka.


Jokowi juga memastikan tak ada penghapusan jaminan sosial dan unsur kesejahteraan lainnya pada UU Cipta Kerja. Jaminan sosial bagi pekerja dipastikan tetap ada. 


Sementara itu, Salah satu anggota Fraksi Demokrat DPR RI Didi Irawadi Syamsuddin menyatakan pengesahan UU Cipta Kerja Senin 5 Oktober 2020 cacat prosedur. 


Ia menyebutkan ini merupakan kali pertama dalam tiga periode terakhir DPR ada UU yang disahkan meski prosedurnya tak sesuai dengan tata tertib DPR. 


“Tidak ada naskah RUU Ciptaker saat paripurna," ungkapnya Jumat 9 Oktober 2020.


Naskah tersebut, lanjut dia, tidak dibagikan kepada anggota yang hadir saat rapat Senin lalu. 


Padahal, menurut Didi, para anggota DPR seharusnya sudah membaca rancangan UU tersebut sebelum sama-sama menyepakati untuk ketok palu. Tidak hanya mengikuti suara fraksi. 


“Sebagai perbandingan, bahan-bahan untuk rapat tingkat komisi dan badan saja kami bisa dapat beberapa hari sebelumnya,” lanjut Didi.


Padahal, UU Ciptaker tergolong penting karena berdampak luas tidak hanya untuk buruh. Tapi juga UMKM (usaha mikro, kecil, dan menengah) serta lingkungan hidup.


Didi pun menyatakan bahwa sebelumnya jadwal pengesahan adalah Kamis 8 Oktober 2020. Pelaksanaan paripurna yang diajukan pun menimbulkan tanda tanya besar. 


“Inilah undangan rapat yang memecahkan rekor. Sungguh tidak etis untuk sebuah RUU sepenting dan sekrusial ini,” tegasnya. 


Next article Next Post
Previous article Previous Post