Gak Puas dengan UU Ciptaker? Jokowi Suruh Rakyat ke Tempat Ini

Gak Puas dengan UU Ciptaker? Jokowi Suruh Rakyat ke Tempat Ini

author photo
Gak Puas dengan UU Ciptaker? Jokowi Suruh Rakyat ke Tempat Ini



"Jika masih ada ketidakpuasan terhadap UU Ciptaker ini silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi." 


Begitu ucap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020.  


Jokowi menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan di negeri ini memang menggariskan seperti itu. 


Apabila masih ada yang merasa tidak puas dan menolak UU tersebut, ia pun menyarankan untuk melalui jalur uji materi ke MK.       


Presiden mengaku telah memimpin rapat terbatas secara virtual dengan jajarannya. 


Termasuk para menteri dan gubernur untuk membahas tentang UU Ciptaker yang mendatangkan polemik di kalangan masyarakat setelah disahkan. 


Setidaknya terdapat 11 klaster dalam UU tersebut yang secara umum bertujuan untuk mempercepat transformasi ekonomi.        


UU itu di antaranya mengatur urusan penyederhanaan perizinan, investasi ketenagakerjaan, pengadaan lahan kemudahan berusaha riset dan inovasi administrasi, kemudahan dan perlindungan UMKM, investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi. 


Presiden menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan UU Cipta Kerja untuk membuka peluang lapangan kerja yang lebih luas. 

Next article Next Post
Previous article Previous Post