Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) kembali menggelar aksi massa menolak Omnibus Law Cipta Kerja.
Bahkan, aksinya kali ini akan digelar secara berturut-turut sampai dengan lima hari.
Dalam surat pemberitahuan aksi ini diteken Deputi Presiden Bidang Konsolidasi DEN KSBI Surnadi, rencananya, demo dimulai pada Senin (12/10) sampai dengan Jumat (16/10) mendatang.
Aksi demo tersebut akan digelar di depan Istana Kepresidenan atau Kantor Presiden Joko Widodo di Jakarta Pusat.
“Kami aksi Senin (hari ini, red),” katanya, seperti dilansir, jpnn.com, Senin (12/10/2020).
Lanjutnya, KSBSI menggelar unjuk rasa lantaran tuntutan mereka tidak terakomodasi dalam RUU yang dikenal dengan sebutan Omnibus Law itu.
Ia turut mempersoalkan klaster ketentuan ketenagakerjaan dalam Omnibus Law Cipta Kerja.
Pasalnya, aturan baru itu telah mendegradasi hak-hak buruh yang sebelumnya diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Menurutnya, setidaknya ada empat hak mendasar buruh yang didegradasi Omnibus Law Cipta Kerja.
Keempatnya ialah sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tanpa batas, alih daya (outsourcing) diperluas tanpa limitasi jenis usaha, upah dan pengupahan diturunkan, serta penurunan besaran pesangon.
Karena itu DEN KSBSI akan menggelar aksi unjuk rasa selama lima hari berturut-turut di depan Istana Kepresidenan Jakarta.