Dalam Islam, kita diperbolehkan untuk berutang atau meminjam kepada orang lain.
Berutang hukumnya mubah atau diperbolehkan selama kita punya keinginan kuat untuk membayarnya.
Bahkan jika berutang karena Allah dan karena kita benar-benar sangat butuh, maka Allah akan membantu kita untuk melunasinya.
Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Ibnu Majah, Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda;
إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ
Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.
Sebaliknya, jika kita berutang dan tidak punya keinginan untuk membayarnya, maka Allah akan membinasakannya. Ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Bukhari, Nabi Saw bersabda;
مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللَّهُ
Barang siapa meminjam harta manusia dan dia ingin membayarnya, maka Allah akan membayarkannya. Barang siapa yang meminjamnya dan dia tidak ingin membayarnya, maka Allah akan menghilangkan harta tersebut darinya.
Oleh karena itu, ketika kita hendak meminjam uang misalnya, agar diberi pertolongan oleh Allah, maka kita harus memiliki niat yang kuat untuk segera melunasinya. Selain itu, membaca doa berikut ketika hendak berutang;
اَللَّهُمَّ اِنِّيْ تَدَايَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْكَ اَمْرِيْ فَوَّضْتُ
Allohumma innii tadaayantu wa ‘alaika tawakkaltu wa ilaika amrii fawwadhtu.
Ya Allah, aku berutang dan kepada-Mu aku berpasrah diri, serta kepada-Mu aku menyerahkan semua urusanku.
Doa berutang ini sebagaimana disebutkan oleh Habib Zain bin Sumaith dalam kitab Al-Nujum Al-Zahirah fi Al-Azkar berikut;
واذا تداينت فتوجه بقلبك الى الله وتداين عليه يكون اداؤه عليه وقل: اَللَّهُمَّ اِنِّيْ تَدَايَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَاِلَيْكَ اَمْرِيْ فَوَّضْتُ
Jika kamu mau berutang, maka hendaknya menghadap Allah dengan hatimu dan berutanglah atas nama-Nya, maka Dia yang akan melunasinya, serta hendaklah kamu mengucapkan; Allohumma innii tadaayantu wa ‘alaika tawakkaltu wa ilaika amrii fawwadhtu.
Bahkan kita sangat dianjurkan untuk memberikan pinjaman kepada saudara kita yang sangat membutuhkan. Allah akan memberikan pahala kepada orang memberikan pinjaman kepada saudaranya yang membutuhkan.
Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan Ibnu Majah, Nabi Saw. bersabda;
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّة
Setiap Muslim yang memberikan pinjaman kepada Muslim lainnya sebanyak dua kali, maka pahalanya seperti orang yang bersedekah satu kali.