Ucapan Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate tentang hoax dibully netizen di media sosial.
Netizen menganggap ucapan sang menteri tidak mencerminkan Indonesia sebagai negara demokrasi. Indonesia malah mirip seperti negara komunis.
Komentar netizen dipicu dari perdebatan sengit yang terjadi di acara Mata Najwa yang disiarkan Trans 7, Rabu 15 Oktober 2020 malam.
Perdebatan dalam acara yang mengangkat tema Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta itu terjadi antara Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Johnny Gerard Plate dengan Direktur YLBHI Afinawati.
Saat itu, Asfin diminta Najwa Shihab mengemukakan pendapatnya tentang disinformasi yang terjadi dalam UU Cipta Kerja.
Asfin kemudian memberikan catatan kelemahan dari UU Cipta Kerja lengkap dengan pasal per pasalnya. Ia juga mengingatkan pemerintah, jangan sampai darah pengunjuk rasa terus mengalir karena disinformasi ini.
"Contohnya PKWT, di aturan sebelumnya ada perlindungan maksimal 3 tahun. Walaupun praktiknya banyak perusahaan yang mengakali hingga akhirnya menjadi 6 tahun," ungkap Aswin.
Parahnya di Omnibus Law UU Cipta Kerja sama sekali tidak disebutkan batas waktu. Wajar jika ada buruh yang kemudian melihat akan ada kontrak bertahun-tahun, bahkan seumur hidup.
Jika disinformasi ini yang terjadi, bisa jadi pemerintah melakukan hoax.
Aswin kemudian meminta pemerintah untuk tidak hanya melihat dari satu pasal. Tapi lihatlah secara detail.
"Misal, outsorching dihapus. TIdak ada lagi penunjang dan lain-lain. Hal itu katanya akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Ya kita ga tahu seperti apa karena belum ada PP nya. Mau ditafsirkan seperti apa," tutur dia.
Mendengar ucapan tersebut, Menkominfo Johnny Gerard Plate tidak terima. Ia melihat acara Mata Najwa hanya membahas masalah teknis.
Sedangkan yang ingin ia bahas lebih ke masalah kebijakan. Jika ingin membahas teknis silahkan hubungi kementerian terkait.
Perdebatan pun berlangsung sengit. Menkominfo yang terlihat geram dengan berteriak kemudian berkata.
"Kalau pemerintah sudah bilang hoax, ya itu hoax, kenapa dibantah lagi," tutur dia.
Menanggapi itu, Asfin mengungkapkan, ciri-ciri orang yang melakukan disinformasi adalah orang itu tidak berani masuk ke detail, mungkin karena belum membaca. Lalu mengancam.
"Pak Johnny Plate sudah membaca belum, ada kemungkinan royalti 0 persen untuk perusahaan batu bara," ucap dia.
Ucapan Johnny itu dibanjiri komentar netizen. Seperti:
"Ngeri bgt ya, NKRI itu demokrasi. Tapi kok ada pernyataan klo Pemerintah bilang hoax ya hoax. Jangan dibantah. Hadahhh menuju otoriter," tulis @aaronshea.
"Kelihatan... sekali dari pernyataan menteri itu semalam.. hmm Ini Indonesia kan? Bukan yang utara itu kan? Hmmmm" tulis @dani prastyio.
Jadi begitu ya, no debat guys.
— Naufal Firman Yursak (@firmanyursak) October 15, 2020
"Kalau Pemerintah sudah bilang versi pemerintah itu hoax, ya dia hoax, kenapa membantah lagi?..."
Lihat ekspresi mbak @NajwaShihab dong😁 pic.twitter.com/frm4gogE4s
Jleb!
— Maudy Asmara (@M_Asmara1701) October 14, 2020
Ciri-ciri orang yang melakukan disinformasi itu...
Tidak mau masuk ke detail per pasal karena mungkin tidak baca UU nya..."Direktur YLBHI Asfinawati"#MataNajwaCiptaKerjaManaFaktaManaDusta #MataNajwa pic.twitter.com/qYYHx2atmL
...Coba perhatikan 2 detik terakhir, respon muka Nana, drastis mengangkat alis...Reaksinya kek yg baru aja mendengar suara setan, gak bisa nyembunyiin ekspresi terkejut...HAHAHAHAHAHAHAHAHAHAHAHAHAHAHAHAHAHAHAHA... (``,)https://t.co/A8HKSo5sZg
— H282HarunMasikuRaib@Jiwasrayagate (@kafiradikalis) October 15, 2020
Malam tadi, Mata Najwa mengangkat tema, Cipta Kerja: Mana Fakta Mana Dusta. Tayangan tersebut akan tayang malam ini pukul 20.00 WIB.
Dikutip dari Instagram Mata Najwa, tema ini sengaja diambil karena polemik UU Cipta Kerja ini terus bergulir.
Unjuk rasa yang terjadi di sejumlah daerah menentang UU sapu jagat ini disebut akibat adanya disinformasi mengenai substansi UU Cipta Kerja, hingga tudingan adanya aktor yang memancing di air keruh.
Sementara dalam prosesnya, publik dibuat bingung dengan beredarnya sejumlah versi naskah UU Cipta Kerja yang berubah-ubah, ada yang 905 halaman, 1.035 halaman, dan 812 halaman.***