Baru-baru ini warganet kembali dibuat geram dengan ulah seorang oknum yang mengaku sebagai anggota TNI AD.
Pada Sabtu, 3 Oktober 2020, akun Instagram bernama @Indopostofficial mengunggah tindakan arogan dari seorang pria keturunan etnis Tiongkok.
Pria ini menggunakan mobil dinas jenderal berpelat TNI AD saat sedang membeli makanan di lokasi yang diketahui berada di pinggiran Jalan Gaja Mada, Tamansari, Jakarta Barat.
Pada video viral tersebut, terlihat seorang warga yang identitasnya tidak diketahui turun dari sebuah mobil Toyota Fortuner dinas yang memiliki pelat 3688-34 berwarna hijau khas TNI AD.
Sambil menggunakan kaus putih dan celana pandek pria ini memasuki sebuah rumah makan yang menjual bakmi
Melihat kejanggalan dari hal tersebut, salah seorang warga yang ada di lokasi mengabadikan momen tersebut dengan memvideokannya.
Ia menanyai mengapa pria keturunan seperti itu bisa mengendarai mobil dinas TNI AD.
“Pak, mobil siapa?” tanya warga yang merekam.
“Mobil saya,” ujar pria tersebut yang sedang memesan makanan.
“Emangnya tentara? Serius anggota aktif,” tanya warga sekitar tersebut.
“Kenapa lu tanya gua? Yang boleh tanya gua itu polisi militer,” ujar pria pengendara mobil tertawa sambil menuju mobil dinas TNI tersebut.
Meskipun bersikeras bahwa dia adalah anggota aktif, akhirnya pria ini mengaku bahwa dirinya bukan anggota militer.
"Abang ngaku anggota tadi," jelas si Perekam.
Pria Tiongkok itu mengakui bahwa ia mengaku sebagai anggota hanya sebagai bentuk candaan belaka.
Tak lama setelah menyatakan hal tersebut, pria tadi masuk ke dalam mobil, menutup kaca, lantas langsung pergi dari lokasi direkamnya video.
Ketika diminta klarifikasi, pihak TNI AD mengaku sudah melakukan penyelidikan terkait video yang sedang viral tersebut.
Selain itu, hal yang dilakukan pria keturunan ini menyalahi aturan yang sudah dibuat oleh pihak Kepolisian sebelumnya,
Aturan mengenai atribut kendaraan TNI AD ataupun kepolisian tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.
Selain itu, penjelasan mengenai hal ini juga muncul pada Perkap Nomor 5/2012.
Bunyi Pasal 39 ayat 5 UU LLAJ ialah 'Bagi pengendara yang melakukan pemalsuan plat nomor atau menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu (selain yang dikeluarkan Korlantas Polri) bisa dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu'
Sedangkan pengendara mobil yang abai terhadap aturan berlalu lintas, tak terkecuali melakukan pengenaan atribut atau aksesori yang tidak sesuai bisa dikenakan denda hukuman satu bulan atau denda mencapai Rp 250 ribu.