Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan surat Telegram Rahasia (TR) STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020.
Telegram tersebut berisi tentang antisipasi unjuk rasa dan mogok kerja kelompok buruh berkenaan dengan pengesahan Undang-undang (RUU) Omnibus Law atau Cipta Lapangan Kerja.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan telegram tersebut keluar demi menjaga keselamatan masyarakat di tengah pandemi virus Covid-19, karena akan berdampak terhadap faktor kesehatan, perekonomian, moral, dan hukum dalam tatanan masyarakat.
“Sebagaimana pernah disampaikan Pak Kapolri Jenderal Idham Azis, di tengah Pandemi Covid-19 ini keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto,” ucap Argo dalam pernyataannya, Selasa, 6 Oktober 2020.
Sebagaimana dikutip Kabarmakkah.com dari PMJ news, berikut adalah isi telegram dari Kapolri.
1.Kapolri meminta agar jajarannya melaksanakan kegiatan fungsi intelijen dan pendeteksian dini guna mencegah terjadinya aksi unjuk rasa dan mogok kerja yang berpotensi terjadinya konflik sosial serta aksi anarkis di wilayah masing-masing.
2. Melakukan pemetaan di perusahaan atau sentra produksi strategis dan memberikan jaminan keamanan dari adanya pihak-pihak yang mencoba melakukan provokasi atau mencoba memaksa buruh ikut mogok kerja serta unjuk rasa.
3. Mencegah, meredam, dan mengalihkan aksi unjuk rasa kelompok buruh demi kepentingan pencegahan penyebaran virus corona. Melakukan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat terkait dengan hal ini.
4. Melakukan koordinasi dan bangun komunikasi efektif dengan Apindo, Disnaker, tokoh buruh, mahasiswa, elemen masyarakat lainnya dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas kondusif di tengah pandemi Covid-19.
5. Melakukan patroli cyber pada media sosial dan manajemen media terkait dengan pembangunan opini publik.
6. Melakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.
7. Seluruh jajaran di wilayah tidak memberikan izin unjuk rasa dan kegiatan yang menimbulkan keramaian massa.
8. Antisipasi harus dilakukan di hulu dan melakukan pengamanan terbuka serta tertutup.
9. Melakukan pencegahan adanya aksi unjuk rasa yang menyasar penutupan jalan tol. Menerapkan penegakan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal KUHPidana dan kekarantinaan kesehatan.
10. Menyiapkan rencana pengamanan dengan tetap mempedomani Perkap Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengendalian Massa, Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Protap Nomor 1 Tahun 2010 Tentang Penanggulangan Anarkis.
11. Seluruh jajaran Polri di wilayah masing-masing diminta untuk terus melaporkan kesiapan dan setiap kegiatan yang dilakukan kepada Kapolri dan Asops.