Undang-Undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law hingga kini masih menuai polemik di masyarakat.
Banyak yang tidak setuju dengan disahkannya UU Cipta Kerja tersebut.
Perdebatan dan unjuk rasa besar-besaran terkait penolakan UU Cipta Kerja membuat Presiden Jokowi angkat bicara untuk memberikan klarifikasi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa UU Cipta Kerja yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin, 5 Oktober 2020 nantinya akan memperbaiki kehidupan para pekerja dan keluarganya.
Menurut Jokowi, setiap tahunnya terdapat setidaknya 2,9 juta penduduk generasi muda atau usia kerja baru yang siap memasuki dunia kerja.
Belum lagi, kondisi pandemi Covid-19 mengakibatkan jumlah kebutuhan lapangan kerja semakin meningkat.
Presiden Jokowi juga menyebutkan bahwa terdapat sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak Covid-19.
Kemudian, 87 persen dari total penduduk bekerja mempunyai ijazah pendidikan dari jenjang SMA ke bawah, sehingga sektor padat karya perlu diperbanyak.
"Jadi UU Cipta Kerja itu bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja dan pengangguran," kata Jokowi.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin juga turut mengamini perkataan Jokowi terkait UU Cipta Kerja.
Menurutnya UU Cipta Kerja atau Omnibus Law tersebut disusun untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Selain itu, dirinya mengatakan UU Cipta Kerja dapat menciptakan lapangan kerja baru sebagai upaya memperbaiki perekonomian nasional.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ma'ruf Amin dalam pidato pada webinar Pra-Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Tahun 2020 secara daring.
"Undang-undang tersebut diharapkan dapat menambah daya saing negara kita dalam persaingan global dan menjadi pertaruhan kredibilitas Indonesia di mata dunia, khususnya negara-negara mitra dagang dan investor global. Serta diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja baru," kata Ma'ruf Amin seperti dikutip dari ANTARA.
Ma'ruf Amin juga menambahkan bahwa UU Cipta Kerja merupakan tanggapan dari pemerintah terhadap tuntutan masyarakat yang menginginkan perluasan lapangan kerja, reformasi birokrasi, penyederhanaan regulasi, dan penciptaan iklim yang kondusif bagi investasi juga dunia usaha.
Selain itu, dia juga mengatakan bahwa UU Cipta Kerja merupakan solusi bagi permasalahan investasi dan dunia usaha yang selama ini terhambat oleh kerumitan birokrasi dan tumpang tindih regulasi.
Masalah tersebut mengakibatkan iklim investasi dalam negeri terganggu dan menurunkan kualitas daya saing Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara.
"Hal tersebut nenyebabkan Indonesia kalah bersaing dengan negara lain, seperti Thailand, Malaysia, Vietnam, dan Kaboja dalam hal kemudahan investasi yang mengakibatkan tersendatnya penciptaan lapangan kerja," tuturnya.***