Islam mengatur umatnya dalam berbagai hal, termasuk Adab saat Kencing dan Buang Air Besar.
Sebagaimana kita ketahui, kencing dan buag air besar merupakan salah satu kegiatan manusia sehari-hari.
Mengenai hal tersebut, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengajarkan kepada kita tentang adab-adabnya. Yaitu:
1. Mencari tempat yang sepi dan jauh dari penglihatan orang. Karena, ketika Nabi Muhammad hendak buang air besar, beliau pergi hingga tidak dilihat siapapun (HR Abu Daud dan Tirmidzi).
2. Hendaklah memakai alas kaki karena Nabi apabila masuk toilet beliau memakai sepatu (HR Baihaqi).
3. Tidak membawa masuk apa saja yang di dalamnya terdapat zikir kepada Allah. Karena, Nabi Muhammad mengenakan cincin yang ada tulisan Rasulullah, namun jika beliau masuk ke toilet, maka beliau melepasnya (HR Tirmidzi).
4. Masuk ke toilet/WC mendahulukan kaki kiri, sambil berdoa:
Bismillah, Allahumma Innii A’uudzubka Minal Khubutsi Wal Khobaaitsi” yang artinya 'Dengan nama Allah sesungguhnya aku berlindung diri kepada-Mu dari setan laki-laki dan setan wanita.'
Imam Bukhari meriwayatkan Nabi selalu membaca doa itu ketika hendak masuk ke dalam toilet.
5. Tidak menghadap kiblat atau membelakanginya ketika buang air, Karena Nabi bersabda "Janganlah kalian menghadap kiblat, dan jangan pula membelakanginya ketika buang air besar ataupun buang air kecil" (Mutaffaq Alaih).
6. Tidak buang air kecil atau besar di tempat berteduh manusia, atau di jalan mereka, atau di air mereka, atau di pohon-pohon mereka yang berbuah. Nabi bersabda:
"Takutlah kepada tiga tempat laknat; buang air besar di aliran air, di tengah jalan, dan di tempat berteduh" (HR Hakim).
7. Tidak buang air di lubang-lubang tanah karena kemungkinan ada binatang yang tersakiti dalam lubang itu (HR Abu Daud).
8. Tidak mengobrol ketika buang air besar. Nabi bersabda:
"Jika dua orang buang air besar, maka hendaklah setiap orang dari keduanya bersembunyi dari orang satunya, dan keduanya jangan mengobrol karena Allah membenci hal tersebut" (HR Ahmad)
Hukum Kencing di Pinggir Jalan
Perlu diketahui bahwa kelakuan kencing di pinggir jalan seperti ini tanpa menutupi diri adalah termasuk dosa besar, juga menjadi sebab terkena siksa di alam kubur.
Di samping itu pakaian mudah terkena najis karena bekas kencing pada kemaluan tidak dibersihkan, begitu pula bau kencing tersebut sangat mengganggu orang lain.
Ancaman Dosa Besar
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati salah satu sudut kota Madinah atau Makkah, lalu beliau mendengar suara dua orang yang sedang diazab di kubur. Beliau pun bersabda,
يُعَذَّبَانِ، وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، بَلَى، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ بَوْلِهِ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ
Imam Nawawi mengartikan orang yang pertama itu tidak berhati-hati ketika kencing. (Syarh Shahih Muslim, 3: 178, terbitan Dar Ibnu Hazm)
Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan, “Hadits di atas menunjukkan wajibnya menutupi diri saat kencing, juga menunjukkan bahwa tidak membersihkan bekas kencing termasuk dosa besar. Begitu pula untuk najis lainnya lebih dari itu. Karena bekas kencing itu berat untuk dihindari, namun diperintahkan untuk dibersihkan. Maka najis lainnya lebih pantas dibersihkan daripada kencing.” (Syarh ‘Umdatil Ahkam, hal. 62, terbitan Darut Tauhid).
Kencing sembarangan berarti mengandung dua kesalahan seperti yang dikatakan Syaikh As Sa’di, yaitu tidak menutupi diri dan tidak menjaga bekas kencing yang terkena pakaian.
Kebanyakan Siksa Kubur Karena Kencing
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَكْثَرُ عَذَابِ الْقَبْرِ فِي الْبَوْلِ
Dalam riwayat Ad Daruquthni disebutkan hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اسْتَنْزِهُوا مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ
Ash Shon’ani berkata, “Kebanyakan siksa kubur itu ada karena pakaian yang terkena bekas kencing dan tidaknya bersih saat kencing.” Imam Syafi’i berkata, “Perintah membersihkan diri dari kencing adalah suatu kewajiban. Kecuali jika sulit dihilangkan (lantaran penyakit misalnya, -pen), maka itu dimaafkan.” Imam Syafi’i berdalil akan wajibnya berdasarkan hadits yang menunjukkan adanya siksa kubur karena tidak membersihkan diri dari kencing. Ancaman itu ada hanya karena meninggalkan suatu yang wajib. (Lihat Subulus Salam, 1: 315, terbitan Dar Ibnul Jauzi).
Menyakiti dan Mengganggu Orang Lain Dilarang Keras
Segala bentuk menyakiti orang lain dilarang. Di antaranya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri petunjuk dalam hadits berikut.
عَنْ جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ فِى الْمَاءِ الرَّاكِدِ.
Juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا ضَرَرَ ولا ضِرارَ
Dalam hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudarat pada orang lain dan kencing sembarangan termasuk dalam larangan ini.
Karena bau kencing dan kencingnya itu sendiri sangat mengganggu orang yang lewat dan berada dekat dengan tempat tersebut.
Jangan mengajari anak kencing sembarangan
Catatan: Salah satu didikan yang keliru pada anak adalah mengajarkan anak buang air kecil (kencing) sembarangan di depan rumah.
Karena seperti ini berarti tidak mengajarkan anak untuk bersih dari najis dan ketika dewasa ia akan meneruskan kebiasaan jelek tersebut.
Jadi waspadalah orang tua!
Jika Terpaksa Tidak Ada Kamar Mandi
Jika terpaksa tidak mendapatkan kamar mandi, misal sedang di jalan, maka jauhilah dari pandangan manusia. Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
خَرَجْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَأْتِى الْبَرَازَ حَتَّى يَتَغَيَّبَ فَلاَ يُرَى
Juga jauhilah tempat-tempat yang biasa dilalui oleh orang-orang, tempat nongkrong, tempat duduk, pohon dan berbagai tempat yang dapat menyakiti orang lain.
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اتَّقُوا اللَّعَّانَيْنِ . قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ « الَّذِى يَتَخَلَّى فِى طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِى ظِلِّهِمْ
Ash Shon’ani berkata, “Yang dimaksud adalah buang hajat (berak) di tempat orang lalu lalang. Perbuatan seperti ini dapat menyakiti orang yang lewat dan mengotori jalan tersebut. Inilah sebab mendapatkan laknat.” (Subulus Salam, 1: 293).