Polisi tidak menahan dua pegawai Lapas Kelas 1 Tangerang yang diduga turut membantu napi kasus narkoba bernama Cai Changpan alias Cai Ji Fan kabur dari dalam penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan alasan polisi tidak menahan kedua tersangka kasus membantu napi kabur dari Lapas Tangerang itu.
"Rencana hari ini kita lakukan pemeriksaan tambahan kepada keduanya, kita tidak lakukan penahanan karena memang di bawah 5 tahun ancaman hukumannya," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Rabu (7/10/2020).
Kedua tersangka yang sama-sama berinisial S itu ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara pada Senin, 5 Oktober 2020 kemarin. Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 426 KUHP.
Hasil pemeriksaan, sipir penjara dan pegawai kesehatan di Lapas Tangerang tersebut diperintahkan oleh Cai Changpan membelikan pompa air. Keduanya disebut menerima upah sebesar Rp 100 ribu.
"Keterlibatan mereka semua dalam hal kelalaian, dua pegawai lapas ini kelalaiannya apa? Dia yang menyiapkan, membelikan alat menyedot saat itu, itu salah satunya, apa ada yang lain? Masih penyidikan," ucap dia.
Penyidik terus mendalami keterangan kedua tersangka. Tak menutup kemungkinan ada pihak lain yang juga bernasib serupa dalam kasus kaburnya napi kasus narkoba tersebut.
"Apa ada kemungkinan lain? Bisa saja, penyidikan masih berjalan ya, karena tim masih kerja terus apakah nanti ada tersangka lain kita tunggu saja," tandas dia.
Sebelumnya, Dua orang petugas Lapas Kelas 1 Tangerang dikabarkan menjadi tersangka usai diduga membantu napi asal China Cai Chang Pan alias Cai Ji Fan kabur
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyebut, keduanya membantu napi untuk menyediakan pompa air dan menyimpannya.
Bahkan, kedua tersangka yang juga sipir penjara dan pegawai kesehatan Lapas Tangerang itu, diupahi Rp 100.000 untuk membantu napi tersebut kabur.
"Ya ada imbalan, sekitar Rp 100 ribu," ucap Yusri di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Meski demikian, dia menuturkan, pihaknya masih terus mendalami pengakuan tersebut.
"Itu pengakuan, ini masih didalami," ungkap Yusri.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menetapkan dua orang tersangka atas kaburnya napi asal China Cai Changpan alias Cai Ji Fan, dari Lapas Kelas 1 Tangerang beberapa waktu lalu.
Dia menuturkan, kedua tersangka tersebut merupakan sipir penjara dan pegawai kesehatan Lapas Tangerang, tempat napi tersebut ditahan.
Hasil ini didapat usai Polres Tangerang dan Krimum Polda Metro Jaya menggelar perkara Senin 5 September 2020 kemarin.
"Dari hasil gelar perkara, dua pegawai Lapas yang pertama satu petugas Lapas berinsial S sarjana hukum dari pegawai Lapas di Lapas Kelas 1 Tangerang, dan satu lagi berinisial S adalah pegawai kesehatan di Lapas kelas 1 Tangerang," kata Yusri di Jakarta, Selasa (6/10/2020).
Sejak awal, kata Yusri keduanya berstatus sebagai saksi. Sebelum kemudian dinaikkan statusnya sebagai tersangka atas kaburnya napi asal China tersebut.
"Dari awal statusnya sebagai saksi, kita naikkan statusnya sebagai tersangka di Pasal 426 KUHP," beber Yusri.
Yusri menjelaskan, dari fakta yang berhasil pihaknya kumpulkan, ditemukan indikasi kelalaian untuk membantu tersangka.
"Fakta yang kita temukan yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai Chang Pan ini melarikan diri dengan menyediakan alat pompa air pada saat dia menggali tersangka memesan kepada dua orang ini," jelasnya.
"Dan memang setiap hari keduanya menyimpan barang tersebut dan setelah selesai menggunakan kemudian disimpan selama hampir delapan bulan," lanjut Yusri.