Ilustrasi razia protokol kesehatan - Polsek Pengasih menggelar razia masker dalam operasi yustisi penegakan protokol kesehatan bagi masyarakat. |
Mengingat wabah virus corona atau Covid-19 semakin mengganas, berbagai upaya pun terus dilakukan pemerintah untuk mencegah dan menanggulangi pandemi ini.
Termasuk diantaranya mewajibkan masker bagi warga yang melakukan aktivitas di luar rumah.
Untuk menekankan himbauan atau peraturan ini, pemerintah melalui petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP rutin menggelar razia protokol kesehatan.
Dan hasilnya pun sungguh memilukan. Masih banyak warga yang kedapatan tidak mengindahkan protokol kesehatan.
Bahkan saat menggelar razia di Jalan Brigjen Katamso, Waru, Sidoarjo, Kamis (17/9/2020) malam, petugas berhasil menjaring 119 orang, dimana 14 orang diantaranya adalah anak di bawah umur.
Semua pelanggar itu langsung diangkut petugas dan dikumpulkan di area lapangan tenis Perum Graha Tirta untuk menjalani sidang, kecuali anak di bawah umur yang hanya dikenakan pembinaan.
Masing-masing pelanggar dikenakan sanksi sebesar Rp 150 ribu, sesuai aturan Pergub Jatim.
Di sinilah, kisah haru itu muncul. Salah seorang pelanggar bernama Faizal tidak bisa pulang seperti pelanggar lainnya. Dia harus tetap berada di tempat sampai sidang selesai, dan selanjutnya dibawa ke Polresta Sidoarjo.
Hal itu dikarenakan dirinya tidak bisa membayar denda. Dia tidak memiliki sejumlah uang itu, hingga terpaksa memilih dipenjara selama 3 hari.
“Maunya sih membayar terus pulang. Tapi saya tidak punya uang. Ya pasrah saja. Dipenjara juga tidak apa-apa,” tuturnya