Tarif Listrik Bakal Turun Rp 22 Per Kwh, Pemerintah: Silahkan Dinikmati!

Tarif Listrik Bakal Turun Rp 22 Per Kwh, Pemerintah: Silahkan Dinikmati!

author photo
Tarif Listrik Bakal Turun Rp 22 Per Kwh, Pemerintah: Silahkan Dinikmati!


Pihak PLN kembali memberikan keringanan bagi pelanggan Nonsubsidi di tengah pandemi Covid-19.

Selama tiga bulan mulai Oktober hingga Desember 2020, pelanggan PLN Nonsubsidi dengan golongan rendah akan mendapat penurunan tarif listrik.

Dalam surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PLN, pemerintah menurunkan tarif listrik tegangan rendah dari semula Rp 1.467 per kWh, menjadi Rp 1.445 per kWh, atau turun Rp 22,58 per kWh.

Adapun calon penerima program tarif listrik turun ini hanya ditujukan pada lima kriteria pelanggan PLN.

Nah, apakah anda termasuk dalam calon penerima keringanan tarif listrik turun dari PLN?

Berikut daftar pelanggan PLN yang mendapatkan penyesuaian tarif listrik 2020 dari pemerintah:

R-1 TR 1300VA
R-1 TR 2200 VA
R-2 TR 3500 VA -5500 VA
R-3 TR 6600 VA
B-2 TR 6600 VA - 200 kVA

Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, dengan keputusan tersebut, tarif listrik untuk golongan rendah yang sebelumnya Rp 1.467 per kWh turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh atau turun 22,5/kWh.

"Penetapan ini berlaku untuk bulan Oktober sampai Desember 2020," katanya, dalam keterangan tertulis, Selasa (1/9/2020).

Lebih lanjut, Agung menjelaskan penurunan tarif listrik dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.

"Dengan adanya penurunan ini, Pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya," tuturnya.

Agung pun memastikan, penurunan tarif bagi golongan rendah tersebut tidak menyertakan syarat apapun.

"Silahkan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman," kata dia.
Next article Next Post
Previous article Previous Post