Disamping upaya keras menanggulangi dan memberantas wabah Virus Corona Disease (COVID-19), pemerintah juga bersiap meluncurkan bantuan demi bantuan bagi masyarakat terdampak pandemi virus ini.
Bahkan terbaru, pemerintah bersiap kembali menyalurkan bantuan berupa bantuan sosial tunai (BST) senilai Rp 500.000 per keluarga.
“Kita memberikan bantuan cash Rp 500.000,” kata Menteri Sosial Juliari P Batubara saat launching program bantuan sosial tunai kartu sembako non PKH, Senin (31/8).
Hanya saja, tidak semua keluarga di Indonesia akan mendapatkan bantuan ini, karena ada syarat khusus bagi penerima.
Yakni, penerima bantuan merupakan keluarga penerima manfaat (KPM) yang terdaftar dalam program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) non Program Keluarga Harapan (PKH), seperti dilansir Kompas.com.
Selain itu, bantuan ini juga hanya harus ditujukan untuk pembelian sembako atau menunjang kebutuhan hidup sehari-hari.
“Tidak boleh untuk beli pulsa, rokok dan barang lainnya yang tidak berguna,” tegas Mensos Juliari.
Sedangkan untuk pengambilan bantuan ini, dapat ditarik di ATM bank-bank himbara dan tidak dikenakan biaya administrasi.