Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memberikan tunjangan pulsa kepada seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Kementerian dan Lembaga (K/L).
Tunjangan pulsa ini diberikan untuk mendukung pekerjaan PNS selama kerja dari rumah di masa pandemi ini.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 394 tahun 2020 tentang biaya paket data dan komunikasi.
Dengan demikian, diharapkan PNS bisa terbantu saat diharuskan rapat melalui aplikasi yang membutuhkan internet.
"Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional kepada ASN maka perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi," tulis KM tersebut yang dikutip Selasa (1/9/2020).
Dalam KMK ini, ditetapkan besaran biaya paket dana dan komunikasi minimal Rp 200.000 dan maksimal Rp 400.000.
Pemberian tunjangan pulsa berupa paket data ini mulai berlaku sejak bulan September 2020.
Besaran tunjangan yakni Pertama, sebesar Rp 400.000 per orang per bulan kepada pejabat setingkat eselon I dan II. Kedua, sebesar Rp 200.000 per bulan per orang kepada pejabat setingkat eselon III ke bawah.
"Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online)," isi KMK tersebut.
Sementera itu, ditetapkan pula pemberian pulsa berupa paket data kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar online dengan besaran maksimal Rp 150.000 per orang per bulan.
"Pada saat keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum KMK ini ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku."