Sebuah masjid di Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, dilempari batu oleh seorang pria pada Rabu (23/9/2020) pagi.
Pelaku yang hanya mengenakan sarung dan bertelanjang dada, langsung melempar batu ke kaca dinding dan pintu masjid.
Saat diamankan warga, pelaku bahkan dengan lantang mengatakan bahwa dirinya mengidap gangguan jiwa.
Seorang saksi mata menjelaskan, pelaku yakni Deden Bambang datang sekira pukul 06.30 WIB.
Pelaku lantas berteriak bahwa ia membawa pedang dan akan membunuh saksi,
Ia juga mengatakan bahwa akan mengajak saksi ke Mekkah.
Saat dikonfirmasi, Kapolrestabes Bandung, Kombes Ulung Sampurna Jaya juga membenarkan kejadian tersebut.
Hingga saat ini, kepolisian mengaku masih mendalami motif pelaku.
Olah TKP juga telah dilakukan kepolisian terkait insiden tersebut.
Akibat tindakan pelaku, beberapa kaca bangunan pecah.
Diketahui masjid tersebut dilempari oleh orang tak dikenal pada Rabu 23 September 2020 sekira pukul 06.00 WIB.
Pelaku melempar beberapa jendela masjid menggunakan batu yang mengakibatkan beberapa kaca jendela pecah.
Bahkan salah satu batu yang dilempar memiliki berat hampir 10 Kg yang berasal dari batu trotoar, akibatnya kaca utama masjid tersebut hancur.
Tak lama kemudian setelah melakukan pelemparan para pelaku langsung diamankan oleh warga setempat. Setelah sebelumnya pengurus masjid mengejar pelaku berinisial DB (26).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya mengatakan pelaku ini melakukan perbuatannya saat di masjid sudah sepi.
Hanya saja memang ada penjaga masjid yang sedang jaga di bagian dalam masjid. "Pada saat itu sedang beres-beres DKM nya," ucapnya.
Hingga kini, petugas kepolisian masih mendalami motif pelemparan yang dilakukan oleh pelaku.
"Saat ini motifnya masih kita dalami, yang jelas dengan tindakan pelemparan ini, itu yang kita proses dulu unsur perbuatannya. Pelaku tidak memiliki pekerjaan, sebagai pengangguran, jadi mondar-mandir saja," ujarnya.
Sementara itu diketahui pelaku ini bukan berasal dari penduduk sekitar. Hanya saja ada rumah kerabatnya kata Ulung yang berada di Bandung.
"Jaraknya dari rumah ke Masjid sekitar 1 Km lah. Pelaku pun sebelumnya belum pernah memasuki masjid," ucapnya.
Pada saat kejadian diketahui pelaku hanya membawa sarung di tas yang dibawanya. Selain itu pengrusakan pun tidak hanya menggunakan batu saja. "Ada cangkul juga yang ada di masjid, cangkul itu dipakai juga untuk memecahkan kaca," katanya.
Akibat perbuatan tersebut kata Ulung pelaku dijerat dengan Pasal 406 tentang pengrusakan. Ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.
Oleh karenanya Ulung pun mengimbau kepada warga agar tetap tenang dan waspada terkait adanya kasus pelemparan ini.
"Bagi masyarakat Kota Bandung, harap tenang dan tetap waspada, kita saling menjaga dan saling mengingatkan. Apabila ada informasi yang diperlukan, silakan menghubungi bhabinkamtibmas, ke polsek atau ke koramil terdekat," ucapnya.***