Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian, disebut kerap mendengarkan ceramah korban di berbagai media. Selama mendengarkan ceramah muncul niat Alfin untuk melukai Syekh Ali Jaber.
"Antara tersangka dan korban ini tidak saling kenal. Tapi tiap kali ada tayangan Syekh Ali (pelaku) itu punya niatan, terbayangi, atau merasa gejolak hatinya tidak tenang," ujar Kepala Bidang Humas Polda Lampung Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi, Rabu 16 September 2020.
Niat tersebut kembali terpicu saat ia mendengar suara Syekh Ali Jaber di acara dakwah di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, yang berlokasi di dekat rumahnya.
Beberapa saksi menyebut Alfin resah saat mendengar suara Syekh Ali berceramah di dekat rumahnya.
"Bunyi speaker itu terdengar sampai rumahnya. Ada beberapa saksi yang mengatakan dia (pelaku) di rumah itu gelisah. Masjid Falahuddin ini tidak terlalu jauh dari rumahnya sehingga terusik niatan dia," tutur Pandra.
Adapun menurut Pandra dalam proses penyelidikan pelaku mengaku bergerak atas kemauan sendiri, tidak ada perintah dari siapa pun.
Pelaku juga tidak dalam pengaruh narkoba saat melakukan penusukan.
Pelaku juga disebut secara spesifik hanya mengarah kepada Syekh Ali Jaber. Namun tidak memiliki niatan yang sama pada ulama-ulama lain. "Syekh Ali saja, ulama lain tidak ada," kata dia.
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1.
"Perencanaan percobaan pembunuhan, terhadap seseorang, yang akibat tindakannya melukai orang lain dan menggunakan senjata tajam tanpa izin," kata Pandra.
Syekh Ali Jaber ditusuk pada Ahad lalu, 13 September 2020 saat tengah mengisi acara dakwah di Masjid Falahuddin, Tamin, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung. Saat sedang sesi foto bersama jamaah, Alfin tiba-tiba menerobos maju dan berusaha menusuk Syekh Ali Jaber.