Polisi Bantah Bebaskan Penusuk Syekh Ali Jaber

Polisi Bantah Bebaskan Penusuk Syekh Ali Jaber

author photo
Polisi Bantah Bebaskan Penusuk Syekh Ali Jaber


Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono, membantah soal kabar dibebaskannya Alfin Andrian (AA) yang merupakan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber. Argo menegaskan, kabar tersebut tidak benar.

"Sampai saat ini, tersangka AA (Alfin) ini masih dilakukan penahanan dan ada di dalam sel di Polresta Bandar Lampung. Tersangka di dalam sel, tidak benar kalau sudah berada di luar. Jadi masih di dalam sel dan sedang dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh penyidik," kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (16/9/2020).

Argo mengatakan, hingga saat ini, penyidik dari Polda Lampung yang dibantu oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Mabes Polri, sudah memeriksa 13 orang saksi.

"Itu ada dari saksi keluarga, ada dari saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara), kemudian ada juga saksi daripada panitia. Jadi sudah 13 kami lakukan pemeriksaan," ucap Argo.

Selain itu, penyidik Polda Lampung sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

"Dan sudah mengirimkan SPDP (surat pemberitahuan dimulainya penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," katanya.

Argo berujar, pihak dari Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri juga dikerahkan untuk mendalami kasus ini.

"Tentunya mau melihat apakah tersangka ini melakukannya sendirian atau ada yang menyuruh atau ada orang lain. Semua sedang kami selidiki," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Pendakwah Syekh Ali Jaber ditusuk orang tak dikenal saat mengisi pengajian di Masjid Fallahudin, Lampung, Minggu 13 September 2020, sore.

Baca Juga:

Peristiwa ini terjadi saat Syekh Ali Jaber baru menyampaikan tausiyah selama 15 menit. Kala itu, dia sedang menghadiri acara wisuda khatam Al-Qur'an.
Next article Next Post
Previous article Previous Post