Gerakan Paguyuban Kandang Wesi Tunggul Rahayu di Garut yang mengubah lambang negara burung garuda dan juga mencetak uang kertas yang bisa dijadikan alat transaksi bagi para anggotanya, dinilai mirip dengan pergerakan organisasi Sunda Empire yang sempat ramai jadi perbincangan banyak orang.
“Selintas ini platformnya hampir sama dengan Sunda Empire, menjanjikan sesuatu kepada anggota, termasuk anggota yang punya utang akan dilunasi oleh ketuanya,” jelas Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Garut, Wahyudidjaya, kepada wartawan usai rapat bersama aparat penegak hukum di kantornya, Selasa (08/09/2020).
Menurut Wahyu, keberadaan paguyuban ini, sebelumnya juga sempat terdeteksi di Kabupaten Majalengka.
Namun, memang pusat pergerakan paguyuban ini berada di Garut.
Namun, belakangan, menurut Wahyu, aktivitas paguyban itu dihentikan setelah diprotes warga.
Belakangan, mereka berpindah tempat ke Kecamatan Caringin dan kembali beraktivitas.
Wahyu melihat, selain perubahan lambang negara, bentuk pelanggaran lain dari paguyuban ini adalah melecehkan dunia akademisi karena ketuanya mengklaim beberapa gelar, dari mulai profesor, doktor, insinyur dan beberapa gelar lain di belakang namanya.
“Informasi yang kita terima dari warga Garut Selatan, ketuanya sekolahnya hanya di madrasah aliyah atau tsanawiyah,” katanya.
Dalam dokumen yang diterima oleh Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Garut, orang yang disebut sebagai pembina, pengendali, penasihat dan penanggung jawab Paguyuban Kandang Wesi Tunggul Rahayu tersebut tertulis nama Mr Prof Dr Ir H Cakraningrat SH (Wijaya Nata Kusuma Nagara).
Kepala Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Garut Wahyudidjaya mengemukakan, paguyuban ini sebelumnya terdeteksi di beberapa kabupaten misalnya Majalengka, Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung.
Akan tetapi paguyuban ini berpusat di Garut.
Di Majalengka, kegiatan paguyuban telah ditutup dan tak lagi ada kegiatan.
Saat ini petugas melakukan pendataan terkait para pengikut paguyuban ini.
"Kita masih inventarisir pengikutnya, dari dokumen yang kita dapatkan, pengikutnya ada di empat kecamatan di Garut, kemudian di Kabupaten Bandung, Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya dan sebaran paling banyak di Majalengka,” katanya.
Dalam dokumen yang diterima oleh Kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Garut, orang yang disebut sebagai pembina, pengendali, penasihat dan penanggung jawab Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu tersebut tertulis nama Mr Prof Dr Ir H Cakraningrat SH (Wijaya Nata Kusuma Nagara).
Ubah lambang burung dan buat uang sendiri
Terlihat pada berkas mereka, lambang burung garuda dibuat dengan menghadap ke depan.
Di bagian kepala juga ditambahi dengan mahkota.
Pada tulisan semboyan Bhinneka Tunggal Ika pun diganti dengan "Soenata Logawa".
Selain itu, mereka ternyata juga mengedarkan uang sendiri untuk digunakan antaranggota.
Uang terdiri dari pecahan 20.000, 10.000, 5.000 hingga 1.000.
“Pakai foto ketua Paguyuban Tunggal Rahayu, tapi kalau lihat desain, ini gambar Soekarno sebetulnya, tapi mukanya diedit jadi foto yang bersangkutan,” katanya.
Mirip Sunda Empire
Rangga Sasana saat memberikan tanggapan terkait laporan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo ke Polisi.
Wahyudidjaya mengemukakan, ormas ini mirip dengan Sunda Empire.
Mereka mengiming-imingi anggota dengan sesuatu, termasuk kekayaan dan kejayaan.
"Selintas ini platformnya hampir sama dengan Sunda Empire, menjanjikan sesuatu kepada anggota, termasuk anggota yang punya utang akan dilunasi oleh ketuanya,” jelas dia.
Ormas itu diketahui ketika mereka ingin mendaftarkan diri ke kantor Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (Kesbangpolinmas) Kabupaten Garut.
Wahyudidjaya mengatakan, saat pengecekan berkas, diketahui bahwa mereka menggunakan lambang burung garuda yang telah diubah.
“Yang kita soal mengenai gambar garuda. Karena ini sebagai lambang negara dan sudah diatur dalam UU nomor 23 tahun 2009 tentang lambang negara,” jelas Wahyu kepada wartawan saat ditemui usai memimpin rapat koordinasi terkait keberadaan ormas tersebut bersama unsur aparat penegak hukum di kantor Kesbangpolinmas Kabupaten Garut, Selasa (08/09/2020) sore.
Persyaratan pendaftaran mereka pun dinilai tidak lengkap.
“Jangankan akta hukum dari KemenkumHAM atau mungkin surat keterangan terdaftar dari Kemendagri, akta notaris saja tidak punya,” katanya. Kesbangpol sebenarnya ingin mengklarifikasi kepada organisasi tersebut terkait penggunaan lambang garuda.
Namun orang yang mengajukan berkas tersebut tak lagi mendatangi kantor Kesbangpol.
Pihaknya juga melakukan rapat khusus membahas hal tersebut.
“Hasil rapat sepakat bahwa hukum menjadi prioritas untuk menangani hal ini, saat ini berproses secara bertahap apakah ini ditemukan unsur pidananya atau tidak,” katanya. (*)