Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan tetap menolak program penceramah atau dai bersertifikasi Kementerian Agama (Kemenag). Bila Kemenag bersikeras melaksanakan program tersebut, MUI tidak ikut campur dalam program tersebut.
Wakil Ketua Umum MUI, KH Muhyiddin Junaidi menyampaikan, Kemenag sampai sekarang tidak pernah menghubungi Dewan Pimpinan MUI terkait program penceramah bersertifikat.
Sikap MUI sudah jelas, yakni menolak program penceramah bersertifikat yang akan digelar Kemenag.
"Karena itu (program standarisasi kompetensi dai) domain ormas-ormas Islam," kata Kiai Muhyiddin, Rabu (16/9).
Ia menyampaikan, MUI khawatir program penceramah bersertifikat Kemenag akan disalahgunakan. MUI juga sudah punya program standardisasi kompetensi dai sejak lama dengan nama yang berbeda. Maka, MUI tetap tegas tidak ikut campur dengan program penceramah bersertifikat Kemenag.
Ia mengatakan, kalau ormas-ormas mau bergabung dengan program penceramah bersertifikat, itu hak preogratif mereka. MUI tidak melarang ormas-ormas bergabung dengan program Kemenag itu.
"Tapi jangan terus mengatakan seakan-akan yang tidak ikut itu (program penceramah bersertifikat Kemenag) tidak memiliki otoritas berceramah," ujarnya.
Kiai Muhyiddin menyampaikan, MUI memandang dakwah tanggung jawab masing-masing Muslim dan Muslimah. Maka, sertifikat dari program penceramah bersertifikat tidak dibutuhkan.
Seandainya Kemenag bersikeras menjalankan program itu, ia menegaskan, MUI tidak ikut programnya. Kemenag dipersilakan melaksanakan programnya.
Sebab MUI telah menyampaikan sebaiknya program peningkatan wawasan dai diserahkan ke ormas masing-masing, bukan diserahkan ke pemerintah.
Ia mengatakan, MUI sudah mengeluarkan pernyataan sikap dan pandangan tentang program penceramah bersertifikat Kemenag.