Anggota Komisi VIII DPR RI meradang usai mengetahui Kementerian Agama (Kemenag) sempat seenaknya memotong dana Bantuan Operasional Sekolah untuk madrasah-madrasah.
Hal ini diungkap dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Agama pada Selasa 8 September 2020 lalu.
Semua berawal dari keluhan pengelola madrasah swasta yang melaporkan pemotongan dana BOS oleh Kemenag sebesar Rp100 ribu per murid.
Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menilai Kemenag telah berbohong dan mengingkari janjinya.
Padahal, Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag telah berjanji untuk tidak memotong dana BOS selama pandemi Covid-19 melanda Indonesia.
"Sudah janji kepada kami, janji saja dibohongi, bagaimana yang lain. Kami Komisi delapan tidak pernah menyetujui pemotongan (dana BOS)," ungkap Yandri.
Kemenag disebut punya anggaran lebih dari Rp 50 triliun untuk pendidikan Islam.
Oleh karena itu, mengherankan bila ada pemotongan dana BOS untuk madrasah swasta yang justru memiliki banyak siswa dari keluarga miskin.
Tak tanggung-tanggung, Yandri menyebut Menteri Agama sudah mengusik rasa keadilan karena bersikap tidak peduli terhadap rakyat miskin.
"Ini mengusik rasa keadilan kita. Kalau ini Pak Menteri tidak tertibkan, ini pukulan telak. Berarti kita tidak peduli terhadap orang-orang miskin," jelas Yandri.
Senada dengan Yandri, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily menegaskan bahwa sejak awal mereka meminta agar dana BOS bagi madrasah tidak boleh diotak-atik oleh Kemenag.
Pasalnya, saat ini madrasah sangat membutuhkan bantuan di tengah pandemi Covid-19, tetapi ternyata yang terjadi berbeda dari permintaan DPR.
"Ini kan (seperti) disangka kami Komisi VIII setuju pemotongan (dana BOS)," tuturnya.
"Itu harus diketahui pak Menteri. Kita tegas supaya jangan ada apapun soal BOS. Bahkan dialihkan aja kita keberatan," tegas Ace.
Sementara itu, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi ternyata cukup berani mengakui, pihaknya melakukan pemotongan anggaran dana BOS.
Ia berdalih, hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti surat dari Kementerian Keuangan terkait langkah-langkah penyesuaian belanja Menteri Agama tahun 2020.