Pemerintah akhirnya menetapkan SNI atau Standar Nasional Indonesia untuk masker kain, setelah proses perumusan selama lima bulan. Dengan adanya SNI masker kain ini, polemik soal kelayakan masker seperti jenis scuba atau buff seharusnya tak lagi terjadi.
Sebelumnya masker jenis scuba atau buff dinyatakan dilarang penggunaannya, seperti di dalam KRL. Hal ini karena masker jenis itu dianggap tak efektif mencegah penularan virus corona. Sementara Pemprov Jawa Barat telah memesan masker jenis itu senilai Rp 40 miliar, untuk dibagikan ke masyarakat.
Menteri Perindustrian atau Menperin, Agus Gumiwang Kartasasmita, menyatakan SNI masker kain ini dirumuskan untuk menjaga kualitas dan melindungi masyarakat secara optimal dari penularan wabah COVID-19, mengingat masker kain kini menjadi alternatif di tengah keterbatasan masker medis.
"SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) pada 16 September 2020 lalu," kata Menperin dalam pernyataan resmi, Minggu (27/9).
Dia menjelaskan, penetapan SNI ini sejak diusulkan dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) sampai ditetapkan memakan waktu tidak sampai 5 bulan. Penetapan ini relatif cepat, mengingat SNI ini merupakan kepentingan nasional dan kebutuhan yang mendesak.
Menperin menambahkan, perumusan SNI masker kain sebelum akhirnya ditetapkan, telah melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan Seperti akademisi, peneliti, laboratorium uji, Satgas COVID-19 industri produsen masker kain dalam negeri.
Ada pun nomor SNI masker kain adalah 8914:2020 untuk kategori Tekstil - Masker dari kain, ditetapkan melalui Keputusan Kepala BSN Nomor 408/KEP/BSN/9/2020. Masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu Tipe A untuk penggunaan umum, Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.
SNI tersebut mengatur beberapa parameter krusial sebagai proteksi. Antara lain daya tembus udara bagi Tipe A di ambang 15-65 cm3/cm2/detik, daya serap sebesar ≤ 60 detik untuk semua tipe, dan kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg untuk semua tipe.
Pada SNI tersebut juga dicantumkan jenis uji yang disyaratkan untuk mengukur mutu masker dari kain untuk penggunaan khusus. Yakni terdiri dari uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ≥ 60 persen untuk Tipe B), tekanan differensial (ambang batas ≤ 15 untuk Tipe B dan ≤ 21 untuk Tipe C), serta efisiensi filtrasi partikuat (ambang batas ≥ 60 persen untuk Tipe C).
SNI ini menjadi pedoman bagi industri dalam negeri yang menentukan capaian minimum kualitas hasil produksinya, sekaligus menjadi standar minimum bagi produk impor.