Pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Boy Rafli Amar mendapat kritik keras dari anggota DPD RI, Jimly Asshiddiqie.
Boy Rafli dalam komentarnya menyebut tersangka penusuk Syekh Ali Jaber, Alfin Andrian mengalami gangguan jiwa. Hal itu dibuktikan lewat hasil pemeriksaan rumah sakit tahun 2016.
Informasi yang sama juga diterima BNPT dari pihak keluarga bahwa Alfian Andrian memang mengalami gangguan kejiwaan.
Atas komentarnya itu, Jimly Asshiddiqie meminta BNPT untuk tidak menjadi pembela Alfin Andrian.
“BNPT jangan jadi pemberla ataupun pemutus,” terangnya dalam akun Twitter pribadi, Selasa (15/9).
Mantan Ketua MK itu menyebut, membela tersangka merupakan bagian dari tugas pengacara, bukan tugas BNPT.
Sementara hakim bertugas untuk memutuskan apakah tersangka gila atau tidak. Hakim akan memberi putusan di pengadilan.
“Biarlah tugas advokat yang membelanya di pengadilan dan hakim yang memutus apakah pelaku kejahatan gila atau tidak,” kata Jimly.
Dalam tuitan sebelumnya Jimly menyampaikan sebagai Ketua Umum ICMI, dirinya mengutuk penusukan dengang senjata tajam untuk tujuan pembunuhan terencana dan teror terbuka kepada Syekh Ali Jaber, ulama yang sedang tablig di depan umum.
Baca Juga:
- Pengakuan Aneh Penusuk Syekh Ali Jaber: Merasa Dihantui
- Mbah Mijan: 7 Keturunan Penusuk Syekh Ali Jaber Bakal Menanggung Kejahatannya
- Saat Diinterogasi Warga, Pelaku Mengaku Disuruh Untuk Menusuk Syekh Ali Jaber
- Separuh Pisau Itu Sudah Masuk ke Bahu Syekh Ali Jaber, Videonya Sangat Jelas
“Mohon polisi dan jaksa segera proses hukum yangbersangkutan ke pengadilan dengan tuntutan sangsi paling maksimal, mati,” tegasnya. (pojoksatu/kmcom)