Bohongin Petugas Pemadam Kebakaran Lewat Telpon, Remaja asal Sidoarjo Ini Dihadiahi Penjara

Bohongin Petugas Pemadam Kebakaran Lewat Telpon, Remaja asal Sidoarjo Ini Dihadiahi Penjara

Bohongin Petugas Pemadam Kebakaran Lewat Telpon, Remaja asal Sidoarjo Ini Dihadiahi Penjara


Iseng berhadiah penjara, begitulah kalimat padanan yang tepat untuk disematkan pada AY, pemuda 20 tahun asal Sidoarjo ini.

Ia harus menjadi pesakitan polisi usai dijemput anggota Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, atas kasus menyebarkan berita hoaks terkait adanya kebakaran di Jalan Jetis Kulon Surabaya.

Waka Satreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol M Wahyudi Latif menjelaskan, Awalnya, pelaku pada Kamis (27/08/20) siang, sekitar pukul 13.00 WIB, iseng-iseng menghubungi call center 112 dengan hand phone miliknya. Pelaku melaporkan adanya kebakaran di Jetis Kulon Surabaya. Padahal di lokasi tersebut tidak ada kejadian apa-apa (kebakaran, red).

Mendapat laporan petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran beserta anggota kepolisian mendatangi lokasi kebakaran yang dilaporkan oleh pelaku tersebut.

“Kemudian warga sekitar gaduh dan bertanya-tanya, dan beritanya itu sempat viral,” jelas Wahyudi, saat merilis kasus ini, Senin (31/08/20).

Merasa sudah mempermainkan petugas, Unit Resmob Polrestabes Surabaya kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dan pada Jumat (28/08/20), pelaku dijemput di rumahnya di daerah Bluru Permai Sidoarjo.

Akbiat perbuatannya kini pelaku sudah ditahan di Mapolrestabes Surabaya, dan dijerat Pasal 14 UU RI Nomor 01 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana atau Pasal 32 ayat (1) Jo Pasal 48 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Next article Next Post
Previous article Previous Post