Seorang pria di Sumatera Selatan, Andika (30), melaporkan dua oknum polisi yang bertugas di Satuan Reskrim Polrestabes Palembang ke Bid Propam Polda Sumatera Selatan. Kedua polisi, Bripka AR dan AD, dilaporkan atas dugaan salah tangkap.
"Klien saya ini meminta keadilan polisi atas kasus yang menimpanya. Di mana pada 11 Juni lalu dia ditangkap Resmob dan Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang," ucap Kuasa hukum Andika, Billy De Oscar, di Polda Sumsel, Jumat (4/9/2020).
Laporan terhadap kedua oknum polisi itu dilayangkan itu Andika pada Selasa (1/9). Billy mengatakan Andika menuntut keadilan atas peristiwa yang dialaminya.
Dalam penangkapan itu, kata Billy, Andika mengaku ada banyak kejanggalan yang terjadi.
Salah satunya soal tak adanya surat tugas penangkapan serta tuduhan kasus yang tidak jelas.
Andika, kata Billy, ditangkap sekitar pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya langsung digiring ke ruang Resmob dan diinterogasi oleh beberapa oknum polisi berpakaian preman.
Andika juga turut memberi penjelasan. Dia mengaku dibawa ke ruang penyidik, diinterogasi dan ditahan lebih dari 24 jam.
Andika mengaku dibebaskan keesokan harinya dengan berbagai syarat.
“Waktu ditangkap saya dituduh karena kasus penggelapan mobil, setelah tiba di Polrestabes Palembang malah dituduh kasus lain yakni kasus seterfikat tanah,” terangnya kepada awak media usai membuat laporan.
Andika mengatakan dia dan istrinya juga dipaksa membuat surat pernyataan dan pengakuan atas tuduhan.
Andika mengaku terpaksa dan membuatnya diteror pelapor.
"Nggak tahu, ada pelapornya inisial DI. Dia ini terus intimidasi minta uang sama mobil. Saya tidak tahu itu semua, kalau mobil sih ada, itu punya saya dan hilang nggak tahu di mana sekarang. Terakhir istri saya lihat ada di Polrestabes," katanya.
"Intinya saya tidak tahu semua yang telah dituduhkan. Mungkin salah tangkap, saya mau minta keadilan ke Propam supaya ini tidak terjadi dengan orang lain, ditangkap tanpa surat tugas dan alasan yang jelas," sambungnya.
Korban juga menambahkan, terlapor juga diminta untuk membuat surat pernyataan kalau dirinya menyerahkan mobil dan memberi uang sebanyak Rp150 juta kepada oknum polisi tersebut.
“Yang jelas, saat saya ditangkap oknum polisi tadi tidak menunjukan surat tugasnya. Dan karena saya sendirian, jadi saya menurut dibawa ke ruangan polisi yang menangkap saya. Saya melaporkan oknum polisi tersebut yang telah mengintimidasi saya sebagai masyarakat sipil,” tukasnya.
Kabid Propam Polda Sumatera Selatan, Kombes Dedi Sofyandi, mengaku telah menerima laporan korban.
Kasus tersebut, katanya, sudah ditangani Pengamanan Internal Polri (Paminal) Polda dan segera diproses.
"Laporan baru masuk. Masih dilakukan lidik oleh Paminal," ujar Dedi.