Analisis Tajam Pensiunan Jenderal TNI, Patahkan Alibi Penusuk Syekh Ali Jaber Gila

Analisis Tajam Pensiunan Jenderal TNI, Patahkan Alibi Penusuk Syekh Ali Jaber Gila

author photo
Analisis Tajam Pensiunan Jenderal TNI, Patahkan Alibi Penusuk Syekh Ali Jaber Gila


Pelaku penusukkan Syekh Ali Jaber diperiksa kejiwaannya oleh Polresta Bandar Lampung yang menggandeng Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri.

Pihaknya juga melibatkan dokter dari Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung serta Psikiater Pusdokkes Polri guna membantu melakukan assesment terhadap pelaku.

Hal ini lantaran orangtua pelaku mengatakan anaknya sempat jalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa. Melihat isu tersebut, Sutiyoso memberikan analisa tajamnya terkait kasus penusukkan Syekh Ali Jaber.

Cepat dan Tanpa Ragu


Menurut Sutiyoso, Kepala BIN 2015-2016 ini pelaku melakukannya dengan cepat dan tanpa ragu. Terlihat dalam video bagaimana pelaku dengan perlahan naik ke panggung dan lari mendekati Syekh Ali Jaber.

"Saya tuh sudah berulang kali ya menyaksikan tayangan tvOne, rekaman video itu gitu ya. Jadi kesan saya begini ya, jadi pelaku itu melakukannya dengan cepat dan tanpa ragu apapun. Kelihatan sekali dia pelan naik panggung, kemudian dia lari mendekati sasaran," kata Sutiyoso.

Menusuk di Bagian Mematikan


Menyaksikan video itu berulang kali, Sutiyoso mengatakan pelaku hendak menyerang bagian yang cukup mematikan yakni leher. Tak hanya itu, kekuatan ayunan pisau juga dirasa cukup kuat.

"Kemudian waktu dia menyerang, menusuk itu juga dipilih bagian yang cukup mematikan di leher ya. Dengan kekuatan yang penuh itu dari atas, lihat saja pisaunya begini kan (dari atas ke bawah)," lanjutnya.

Mampu Menangkis Secara Refleks


Beruntung, Syekh Ali Jaber mampu menangkis serangan dengan refleks. Sehingga pisau tersebut berakhir di lengannya alih-alih di leher.

"Walaupun atas perlindungan Allah ya, Syekh Ali Jaber ini bisa menangkis secara refleks dengan tangannya. Dan tangannya akhirnya luka namun tidak fatal. Itu kita lihat secara jelas ya," paparnya.

Timing yang Sangat Tepat


Menurut kepala BIN periode 2015-2016 ini, pelaku juga menentukan timing yang sangat tepat. Seperti yang terlihat dalam video, aksi tersebut dilakukan saat Syekh Ali Jaber sedang berbicara dengan orang lain atau lengah.

"Nah, timing yang dia tentukan juga tepat sekali. Bagaimana menunggu sasaran ini lengah gitu kan. Waktu itu Syekh Ali Jaber lagi berbicara dengan orang di depannya gitu. Jadi itu lengah lah itu kalau dari serangan dan tidak terhalang. Tetapi bagian itu menyamping begitu kan, oleh karena itu dipilih leher," ungkapnya.

Dada Jadi Sasaran


Adapun jika pelaku bisa menyerang dari depan, menurutnya, pelaku akan menusuk area dada Syekh Ali Jaber. Dikatakan sebelumnya, pelaku juga melakukannya dengan penuh kesadaran dan tanpa ragu-ragu. Terlebih dia mencoba melarikan diri di waktu yang tepat meski berhasil ditangkap.

"Andai kata dia bisa menyerang dari depan dipastikan itu adalah yang paling mematikan, di dada yang akan dia tusuk gitu. Tetapi itulah kesempatan, jadi dari itu ya ada proses di otaknya saya rasa. Karena dilakukan penuh kesadaran, tanpa ragu-ragu dan pada saat dia escape melarikan diri pun kelihatan sekali dilakukan dengan tepat. Walaupun para petugas ini sigap dan bisa menangkap dia gitu," jelas Sutiyoso.

Hanya Logika


Meski begitu, Sutiyoso menegaskan jika itu semua hanya logikanya. Di mana logika bisa saja ada kesalahan atau pun kekurangan.

"Nah sekali lagi bahwa, ini adalah logika dari saya yang lebih tahu tentu Pak Reza ya. Logika yang bisa saja salah," tandasnya.

Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr.(H.C.) H. Sutiyoso


Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr.(H.C.) H. Sutiyoso atau Bang Yos merupakan seorang tokoh militer dan politikus Indonesia. Dia juga pernah menjabat sebagai Asisten Personel, Asisten Operasi serta Wakil Komandan Jenderal Kopassus pada periode 1988-1992.

Namanya mulai mencuat kala Sutiyoso terpilih menjadi Komandan resimen terbaik se Indonesia saat menjabat sebagai Kepala Staf Kodam Jaya pada tahun 1994. Berkat prestasi gemilang itu, Sutiyoso diantarkan pada jabatan Panglima Kodam Jaya.

Letnan Jenderal TNI (Purn.) Dr.(H.C.) H. Sutiyoso juga pernah menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dia juga pernah menjabat Kepala Badan Intelijen Negara. Bang Yos dilantik Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Juli 2015. Hingga akhirnya jabatan tersebut digantikan secara resmi oleh Budi Gunawan pada 6 September 2016.


Pelaku Jalani Pemeriksaan Kejiwaan


Pelaku penusukkan Syekh Ali Jaber diperiksa kejiwaannya oleh Polresta Bandar Lampung yang menggandeng Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes) Polri. Pihaknya juga melibatkan dokter dari Rumah Sakit Jiwa Provinsi Lampung serta Psikiater Pusdokkes Polri guna membantu melakukan assesment terhadap pelaku.

Pemeriksaan dilakukan pada hari Senin (14/9/2020) dan observasi dibutuhkan waktu setidaknya 14 hari.

"Jadi observasi itu menurut dokter Tenri observasi itu tidak bisa dilakukan dalam waktu satu atau dua hari, memerlukan sekitar 14 hari kerja untuk melaksanakan observasi terhadap seseorang," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, Senin (14/9/2020).

Atas Laporan Orang Tua


Pemeriksaan kejiwaan pelaku dilakukan bukan tanpa alasan. Hal ini lantaran orangtua pelaku mengatakan anaknya sempat jalani pengobatan di Rumah Sakit Jiwa. Untuk itu, Polresta Lampung berkesimpulan segera lakukan visum untuk memberikan keterangan ahli dari Rumah Sakit Jiwa.

"Memang ibu tersangka ini sudah menyampaikan tadi malam bahwa sempat dilakukan pengobatan di beberapa waktu yang lalu terhadap tersangka AA ini," ujarnya.

"Tadi malam kami berkesimpulan untuk segera memberikan visum, memberikan keterangan ahli dari RS jiwa Purungan Nyawa dan dihadirkan juga dokter Tenri, itu dari RS Jiwa di Lampung," sambungnya.

Ditetapkan Sebagai Tersangka


Meski masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan, polisi menetapkan pelaku sebagai tersangka. Lebih lanjut diterangkan, keputusan ini berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku secara maraton di Polresta Bandar Lampung sejak Minggu (13/9) kemarin.

Penyidik juga memiliki dua alat bukti permulaan untuk menyematkan status tersangka ke AA.

"AA (24) kita tetapkan sebagai tersangka. Dari malam kita lakukan pemeriksaan dan kita naikan statusnya menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Rezky Maulana, Senin (14/9).

Baca Juga:

Adapun pelaku sejauh ini disangkakan dengan pasal penganiayaan berat.

"Sementara kita sangkakan pasal 351. Penganiayaan berat yang mengakibatkan luka," tandasnya.
Next article Next Post
Previous article Previous Post