Siapa Mau Diberi Jokowi Rp 600.000 Selama 6 Bulan? Ini Syaratnya

Siapa Mau Diberi Jokowi Rp 600.000 Selama 6 Bulan? Ini Syaratnya

author photo
Siapa Mau Diberi Jokowi Rp 600.000 Selama 6 Bulan? Ini Syaratnya


Presiden Joko Widodo (Jokowi) beserta jajaran kabinetnya tengah merancang stimulus baru dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Stimulus baru itu berupa santunan bagi para pegawai yang bekerja di sektor swasta yang gajinya di bawah Rp 5 juta. Santunan tersebut sebesar Rp 600.000 selama 6 bulan.

Nantinya setiap masyarakat yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan bergerak di sektor-sektor yang ditetapkan pemerintah maka akan diberikan santunan tambahan selama 6 bulan lamanya.

Mengenai stimulus subsidi gaji senilai Rp 600.000 selama 6 bulan, sudah dikonfirmasi oleh beberapa pejabat di lingkungan kementerian.

Staf Ahli Bidang Keuangan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan, hal tersebut saat ini masih didiskusikan. Oleh karena itu dia belum bisa merinci berapa anggaran yang akan digelontorkan oleh pemerintah untuk menjalankan stimulus subsidi gaji ini.

"Lagi di diskusikan. Insya Allah, tunggu tanggal mainnya ya," kata Kunta, Selasa (4/8/2020).

Hal serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Eksekutif I Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Raden Pardede.

Menurut Raden pemberian subsidi gaji kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta untuk membantu mereka untuk menjaga mereka dalam daya beli.

"Yang jelas kita ingin membantu saudara-saudara kita berpenghasilan rendah untuk tetap punya daya beli. Juga para pegawai yang dipotong gajinya pada saat Covid-19 ini," kata Raden.

Saat ini kata Raden, skema dan aturannya masih dalam proses pembahasan. Begitu juga dengan jumlah masyarakat yang akan mendapatkan stimulus subsidi gaji ini.

"Kita sekarang sedang bekerja untuk membuat skema dan aturannya. Data-datanya sedang disisir untuk kemudian dibuat satu program secepatnya," jelas Raden.

Staf Ahli Bidang Konektivitas, Pengembangan Jasa, dan Sumber Daya Alam Kemenko Perekonomian, Raden Edi Prio Pambudi menjelaskan, untuk mempercepat pemulihan ekonomi, banyak usulan termasuk dari para ekonom untuk membuat program sederhana yang langsung bisa dinikmati masyarakat, terutama masyarakat tergolong miskin.

Diharapkan masyarakat tergolong miskin itu bisa terjaga daya beli atau konsumsinya, yang pada akhirnya, akan mengerek pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

"Konsumsi terjaga, pertumbuhan ekonomi juga terjaga. Detail implementasinya apa dan bagaimana sedang dibahas oleh komite/satgas termasuk skema, dan lain-lain," jelas Edi, Selasa (4/8/2020).

Syarat Mendapatkan Bantuan 600.000 Selama 6 Bulan

Ada beberapa syarat untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut. Pertama, penerima gaji dari pemerintah haruslah seorang pegawai dari sektor swasta.

Kedua, penerima merupakan pegawai dengan gaji di bawah Rp 5 juta.

Adapun pekerja dengan gaji di atas Rp 5 juta dipastikan tak akan mendapat bantuan tersebut.

Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan rencana pemberian bantuan ini masih difinalisasi di internal pemerintah, termasuk Kementerian Keuangan.

Dia menjelaskan, munculnya wacana ini karena pemerintah ingin mendongkrak daya beli masyarakat guna menopang laju konsumsi rumah tangga dan pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

"Bantuan ini perluasan di luar penerima (bansos) untuk membantu daya beli masyarakat. Mereka yang dapat bantuan ini dipastikan terdampak pandemi, tapi di luar penerima bansos," kata Yustinus, Selasa (4/8).

Seperti diketahui, saat ini pemerintah telah memberikan bantuan kepada masyarakat ekonomi rendah atau kurang mampu dan UMKM. Karena itu, rasanya para pegawai juga berhak menerima bantuan tersebut.
Next article Next Post
Previous article Previous Post