Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai bakal kembali menaikkan tarif cukai rokok di 2021.
Kenaikan tersebut akan diumumkan September mendatang.
Kepala Sub Direktorat Tarif Cukai & Harga Dasar Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC), Sunaryo menyatakan, kebijakan itu diambil bukan tanpa dasar.
Menurut dia, kenaikan tarif Cukai rokok tahun depan telah mempertimbangkan adanya dampak pandemi Covid-19 dan asumsi makro tahun 2021.
"Kami sudah memperhitungkan kenaikan harga cukai rokok ini pada APBN 2021 dan juga memperhitungkan kondisi saat ini," terang dia dalam Webinar bertemakan 'Rasionalitas Target Cukai 2021', Minggu, 30 Agustus 2020.
Sunaryo mengungkapkan, ada empat aspek yang menjadi pertimbangan pemerintah soal kenaikan cukai hasil tembakau pada 2021.
Aspek pertama yakni terkait hasil survei dampak pandemi Covid-19 terhadap kinerja reksan cukai. Secara umum, ujarnya, masih memiliki resilience untuk melindungi tenaga kerja (padat karya).
"Kenaikan tarif cukai ini juga melihat dampak pandemi covid-19 terhadap kinerja reksan cukai hasil tembakau," ungkapnya.
Kemudian aspek kedua yang berkaitan dengan hasil indepth interview.
Dijelaskan Sunaryo, secara umum kontributor utama mengalami penurunan baik secara volume maupun nominal cukai.
"Aspek ketiga, berdasarkan monitoring HTP, pabrikan belum sepenuhnya melakukan fully shifted/forward shifting. Kondisi saat ini pabrikan masih menalangi (backward shifting)," tuturnya dikutip dari wartaekonomi.co.id.
Sedangkan aspek keempat, lanjut Sunaryo, yakni titik optimum menjadi penentuan target 2021 yang tidak serta merta penambahan beban berkorelasi positif terhadap sektor penerimaan.
Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya BKF Kementerian Keuangan, Wawan Juswanto menerangkan, kebijakan kenaikan tarif Cukai mempertimbangkan tiga hal.
Mulai dari Undang-Undang Cukai, optimalisasi kebijakan, hingga kebijakan industri.