Sekelompok orang yang diduga satu keluarga tampak makan di pinggir jalan Tol Cipali.
Kejadian ini sempat direkam oleh polisi yang bertugas.
Dua polisi yang memakai mobil Patroli Jalan Raya (PJR) menegur keluarga tersebut.
Salah satunya merekam tingkah bapak, ibu dan anak yang asik makan di pinggir jalan tol ini.
Videonya kemudian viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet.
Dalam video berdurasi 29 detik tersebut, terlihat ibu-ibu yang sedang membereskan makan yang dibawa.
Mereka duduk lesehan di atas aspal. Keluarga tersebut duduk makan di pinggir jalan di depan mobilnya.
Tampak panci dan wadah berisi sayur serta makanan lain diletakkan begitu saja di atas aspal.
Mereka memakai kertas minyak sebagai piring untuk alas makan.
Polisi lantas menegur keluarga tersebut dan meminta mereka segera membereskan makanannya.
“Diangkat buk ya, makannya di rest area atau di tempat yang aman,” ujar polisi yang merekam video.
Seorang bapak kemudian merapikan makanannya. Dua ibu-ibu berkerudung terlihat menutup panci dan menutup wadah lauk.
Seorang ibu lain tampak mencuci tangan memakai air mineral botol.
Si polisi menambahkan,
“Bukan enggak boleh makannya, tapi tempatnya yang dilarang. Ini sangat rawan, Cipali.”
Teguran polisi itu juga bermaksud untuk menghindari kecelakaan dan mengganggu kendaraan lain yang melintas di jalan Tol Cipali.
“Takutnya ada yang ngantuk (kecelakaan–red),” kata polisi.
Berikut videonya:
Rekaman ini memancing warganet untuk berkomentar.
Mereka pun ikut menyayangkan kelakuan keluarga yang makan di pinggir jalan tol.
“Anyway untung banget ini diingetin..kalau gak salah ada denda atau hukum kurungan soal penggunaan jalan tol yang tidak sesuai,” kata @karasu*****.
“Sampai bawa-bawa panci dong, mungkin ini yang dinamakan ‘makan dijalan’,” ujar @afz***.
“Bayangin di belakang ada truk Hino ijo bawa pasir oleng terus semua jadi geprek,” komentar @ramad******.
Untuk diketahui, penggunaan bahu jalan tol hanya boleh dilintasi dalam keadaan darurat oleh sejumlah petugas dalam melayani masyarakat. Seperti petugas polisi, ambulans atau bina marga.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol pada Pasal 41 Ayat 2, berikut ini aturan penggunaan bahu jalan tol.
a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.
Kemudian, sesuai Pasal 287 ayat 1 pengemudi yang melanggar dengan menggunakan bahu jalan tol tidak sebagaimana mestinya dapat dikenai ancaman pidana dua bulan atau denda Rp 500.000.