Seringkali, masyarakat dibuat kesal dengan para perokok aktif karena kerap kali dinggap mengganggu.
Selain asap yang dihasilkan, terkadang beberapa orang merokok ketika di jalan raya. Lagaknya, para perokok tersebut merasa nikmat melakukan aksi merokoknya sambil mengendarai motor mereka dalam perjalanan ke suatu tempat.
Dengan sengaja mengenakan helm half face, para rider tidak bertanggung jawab ini dengan seenaknya membuang abu dan bara rokok yang mereka gunakan.
Terlihat sepele, namun tentu saja hal tersebut sangat mengganggu konsentrasi orang-orang disekitarnya.
Dan suatu waktu tanpa diundang bisa masuk ke tubuh seseorang.
Jika terkena mata, maka abu rokok ini akan sangat menyakitkan.
Tidak hanya menyakitkan, hal ini juga bisa membuat seseorang mengalami kecelakaan.
Padahal pihak Kepolisian dan Pemerintah Republik Indonesia telah membuat aturan tentang penggunaan rokok di jalan raya.
Aturan tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) nomor 22 tahun 2009.
Dalam pasal 283 dijelaskan bahwa 'Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi.
'dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)'.
Dalam penjelasan pasal 106 ayat 1 sendiri dijelaskan bahwa seorang pengemudi harus mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan juga penuh konsentrasi.
Dalam hal ini, merokok adalah hal yang bisa membatalkan konsentrasi seorang pengendara karena ia malah jadi lebih fokus terhadap rokoknya dibandingkan pada kendaraan yang ia kemudikan.
Selain itu merokok juga terbukti bisa membuat orang lain celaka. Sudah banyak kasus di dunia maya menceritakan keluhan warganet akibat kelalaian ini.
Jadi, masih beranikah Anda merokok di jalan raya?