Sarpan, pria 57 tahun ini mengalami penganiayaan sewaktu menjadi saksi kasus pembunuhan di Mapolsek Percut Sei Tuan, Kota Medan. Dirinya habis babak belur setelah dihajar oleh oknum kepolisian.
Kejadian itu menyisakan pengalaman yang begitu pahit bagi Sarpan. Dia sama sekali tidak menyangka, bagaimana statusnya sebagai saksi justru berujung pada malapetaka.
"Saya dipukul, ditendang. Dipukul pakai rotan," ungkap Sarpan, Kamis (6/8).
Sarpan memang telah mendapat perawatan dari rumah sakit. Namun, dia mengaku masih belum pulih sepenuhnya. Sebab kata dia, ada beberapa bagian tubuhnya yang terkadang masih terasa nyeri saat berjalan.
"Sampai sekarang ini masih sakit ini, kalau batuk dan bersin tambah sakit ini (dada), bagian kiri," kata dia.
Di Mapolsek Pecut Sei Tuan, Sarpan diperiksa sebagai saksi atas kasus pembunuhan terhadap temannya, Dodi Sumanto.
Saat itu, Dodi yang merupakan kernet Sarpan diduga dibunuh oleh anak pemilik rumah bernama Anjar di tempat mereka bekerja. Dia dibunuh saat sedang merenovasi rumah.
Sayangnya, dalam pemeriksaannya sebagai saksi, Sarpan selalu ditekan untuk mengaku sebagai pembunuh dari Dodi. Agar dia mau mengaku, petugas bahkan sampai menyetrum lehernya.
Usai mengalami serangkaian penganiayaan dari oknum kepolisian, Sarpan kemudian dimasukkan ke dalam ruang tahanan yang dihuni sebanyak 20 orang. Di dalam ruang tahanan itu, dia kembali dianiaya dengan cara dipukul.
"Di sana dihajar lagi. Disuruh telentang, kemudian dipijak, dihajar lagi," ungkap dia.
Sarpan baru dibebaskan dari tahanan setelah warga setempat berunjuk rasa di depan Mapolsek Percut Sei Tuan. Setelah dibebaskan, dia kemudian mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Haji Medan.
Dia dirawat selama hampir seminggu. Biaya pengobatannya dibantu oleh keluarga dan warga.
Akibat dari kejadian itu. Kini Sarpan mengalami trauma berat. Bahkan dia mengaku mengalami disfungsi ereksi atau impotensi.
"Mungkin karena dipijak-pijak di bagian perut ini, sudah tidak normal lagi," katanya.
Setelah peristiwa ini, Sarpan hanya mau oknum polisi yang menganiaya dirinya dipidana dengan hukum yang berlaku. Lalu, dia juga meminta ganti rugi karena penganiayaan itu membuatnya tidak bisa bekerja lagi.