Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp 1,7 Triliun untuk tunjangan profesi guru, tenaga kependidikan, dosen dan guru besar.
Pemerintah pun diminta untuk juga memperhatikan nasib guru honorer yang juga kesulitan dimasa pandemi ini.
Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih mengatakan, Komisi X DPR mengingatkan bahwa di saat pandemi COVID-19 ini guru honorer tidak ada yang memperhatikan.
"Padahal sangat dibutuhkan bagi bangsa dan negara untuk menjalankan fungsi negara mencerdaskan kehidupan bangsa,” katanya, Minggu (30/8).
Ia menjelaskan, jumlah guru honorer ini mencapai jutaan. Yakni dari 3 juta guru seluruh Indonesia, lebih dari 1,5 juta-nya adalah honorer.
"Bila kita abai maka sama dengan kita abai terhadap pendidikan dan nasib atau kualitas SDM dari generasi yang akan datang," ungkapnya.
Oleh karena itu, dia pun meminta pemerintah memberikan perhatian kepada guru honorer ini.
Fikri menyebut, di saat pandemi ini bisa saja pemerintah memberikan tunjangan kepada komunitas masyarakat apapun yang terdampak.
Seperti Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kepada Pelaku Parekraf. Begitu juga Kemenpora kepada pemuda yang terdampak dengan bantuan APD maupun Wirausahawan Muda Pemula berupa bantuan modal.
"Nah kepada guru honorer mestinya bisa juga. Yang penting datanya valid,” tuturnya.
Fikri menerangkan, problema selama ini terkait guru adalah data. Oleh karena itu dia mendorong di masa pandemi ini dijadikan momentum untuk pembenahan data guru honorer. Mulai guru honorer K1, K2 sampai Non Kategori.
"Sebab pada hakekatnya pekerjaan mereka sama yakni menyelenggarakan Kegiatan Belajar Mengajar sebagai proses pendidikan untuk melaksanakan amanat preambul UUD 1945 itu,” jelasnya.