Maaf, Anda tidak Bisa Menerima BLT Rp 600 Ribu Sebelum 6 Syarat Resmi Ini Terpenuhi

Maaf, Anda tidak Bisa Menerima BLT Rp 600 Ribu Sebelum 6 Syarat Resmi Ini Terpenuhi

author photo
Maaf, Anda tidak Bisa Menerima BLT Rp 600 Ribu Sebelum 6 Syarat Resmi Ini Terpenuhi


Pemerintah menunda pencairan bantuan langsung tunai Rp600.000 untuk pekerja lantaran hingga kini masih banyak data yang belum fix. Menaker Ibu Ida Fauziyah dan Timnya akan percepat pengecekan data calon penerima subsidi upah.

Menaker Ibu Ida Fauziyah menyatakan bahwa pihaknya terus mempercepat pengecekan data calon penerima subsidi gaji/upah sehingga proses pencairan dapat segera dilakukan.

Dilansir dari akun resmi Instagram @kemnaker. "Mudah-mudahan Pak Presiden besok (27 Agustus 2020) akan me-launching," ujar Ibu Ida sebelum mengikuti Raker dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu 26 Agustus 2020

Ibu Ida mengungkapkan bahwa Kemnaker telah menerima 2,5 data calon penerima subsidi gaji/upah dari BPJS Ketenagakerjaan pada hari Senin 24 Agustus lalu.

Sebelum diserahkan ke Kemnaker, data tersebut telah diverifiksi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian, setelah data diserahterimakan kepada Kemnaker, data tersebut kembali dicek oleh Kemnaker sebelum diserahkan kepada KPPN. Sesuai dengan Juknis, pengecekan dilakukan maksimal selama 4 hari.

"Kemnaker hanya melihat kesesuaian data peserta setelah dilakukan validasi secara berlapis oleh BPJS Ketenagakerjaan," kata Ibu Ida menjelaskan.

Ibu Ida menegaskan bahwa pengecekan berlapis ini untuk memastikan subsidi gaji/upah tepat sasaran.

"Hari ini secara bertahap dari 2,5 juta data rekening yang sudah di-check list Kemnaker disampaikan kepada Himbara untuk diteruskan ke rekening penerima progam subsidi upah/gaji," kata Ibu Ida.

Program subsidi upah/gaji merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama Tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), Kementerian BUMN, Kemnaker, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020.

Subsidi ini merupakan program pelengkap bagi program-program mitigasi dampak pandemi Covid-19 yang ada sebelumnya.

"Pekerja formal yang terdampak Covid-19 itu tidak sedikit, Banyak sekali mereka yang juga menerima program dari pemerintah (Kemensos, Kemendes PDTT). Data menunjukkan pekerja formal yang masih eksis juga membutuhkan bantuan pemerintah. Mereka juga terdampak Covid dan butuh bantuan pemerintah," kata Ibu Ida.

Didalam akun Instagram @kemnaker dijelaskan 6 syarat penerima BLT 600 ribu sebagai berikut:

1. WNI yang dibukukan dengan NIK

2. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah

3. Terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020

5. Peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Lima Juta Rupiah, sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS ketenagakerjaan

6. Memiliki rekening yang aktif .**
Next article Next Post
Previous article Previous Post