Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim kembali menjadi sorotan warganet.
Sebelumnya, Nadiem Makarim disorot lantaran Program Organisasi Penggerak (POP) Kemendikbud.
Dalam program tersebut, ia meloloskan dua yayasan milik perusahaan besar, yakni Tanoto Foundation dan Sampoerna Foundation.
Terbaru, Nadiem membuat pernyataan tak kalah kontroversial.
Kali ini, ia menyebut bahwa sekolah negeri seharusnya diperuntukkkan bagi para siswa dengan tingkat ekonomi rendah dan membutuhkan.
Pernyataan Nadiem itu dianggap sebagai sebuah pemikiran yang absurd.
Demikian disampaikan Deputi Balitbang DPP Partai Demokrat, Syahrial Nasution melalui akun Twitter pribadinya, Kamis (30/7/2020)
“Ini pemikiran yang absurd dari Mendikbud Nadiem Makarim,” tulisnya.
Terlebih, dalam pernyataan itu Nadiem menyebut ada prinsip di UUD yang mengharuskan agar sekolah negeri diperuntukan bagi yang membutuhkan secara sosial ekonomi.
Bagi Syahrial, pernyataan Nadiem tersebut mengada-ada.
Sebab UUD 1945 tidak pernah mengatur sosial ekonomi siswa sebagai penentu yang berhak atau tidak sekolah negeri.
“Tujuan pendidikan untuk mencerdaskan bangsa dengan iman dan takwa serta demokratis,” ujarnya.
Sebaliknya, ia menyinggung tugas dan kewajiban Kemendikbud dalam penyelenggaraan pendidikan di Tanah Air.
“Tugas mendikbud menyelenggarakan pendidikan bukan mengukur rezeki,” tutupnya.
Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan sekolah negeri seharusnya diperuntukkan siswa tingkat ekonomi rendah dan membutuhkan.
“Secara prinsip undang-undang dasar kita, sekolah negeri itu seharusnya untuk yang paling membutuhkan secara sosial ekonomi,”
“Itu kan prinsip keadilan sosial yang dijunjung tinggi,” ujarnya dalam acara diskusi daring, Rabu (29/7) kemarin.
Nadiem menyebut, implementasi prinsip itu dirupakan dalam zonasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang didasarkan pada jarak sekolah dengan calon siswa.
Sayangnya, indikator dalam PPDB memunculkan situasi siswa dengan sosial ekonomi menengah ke atas lebih banyak mengecap pendidikan di sekolah negeri.
Untuk itu pihaknya kembali menerapkan aturan zonasi melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2019 tentang PPDB.
Dalam aturan tersebut zonasi mencakup paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.