Presiden Jokowi memerintahkan kepala daerah segera menerapkan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Namun Gubernur Daerah Istimewa Yogya (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X, menegaskan bahwa daerah kekuasaannya, Yogyakarta belum perlu aturan itu.
"Kita belum ke sana (sanksi untuk pelanggar protokol kesehatan), karena itu untuk Undang-Undang karantina ya. Kalau (tanggap) darurat kan tidak ada Undang-Undang Kebencanaan belum ada, (jadi) kita belum lari ke sana (pemberian sanksi)," katanya Sultan kepada wartawan di Yogyakarta, Kamis (6/8/2020).
Sultan menilai DIY belum perlu menerapkan Inpres tersebut karena masyarakat di DIY masih bisa diajak berdialog untuk menyadarkan akan pentingnya menerapkan protokol kesehatan selama pandemi virus Corona.
"Selama masyarakat masih bisa diajak bicara biarin saja," ujarnya.
Raja Keraton yang juga Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta itu menolak langkah Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait pemberian sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.
"Saya punya pendapat, kalau membuat kebijakan itu lebih baik yang mendorong masyarakat bisa punya kesadaran," ujar Sultan di Yogyakarta Kamis 6 Agustus 2020.
Sultan menilai sepanjang penegakan protokol pencegahan masih bisa ditempuh dengan cara dialog maka sanksi tak perlu diterapkan.
Ia juga menilai, di masa pandemi yang masih berlangsung seperti ini, seharusnya masyarakat tetap ditempatkan sebagai subyek dalam kebijakan yang dibuat pemerintah. Sehingga kebijakan bisa berjalan efektif.
"Jangan malah gubernur atau kepala daerah membuat kebijakan yang isinya hanya memerintah rakyatnya. Masyarakat jangan jadi obyek kebijakan itu," ujar Sultan.
Sultan melihat saat ini mayoritas masyarakat di DIY sebenarnya juga sudah patuh protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Hanya satu dua saja yang belum bisa tertib.
Meski demikian, Sultan sendiri tak akan melarang pemerintah kabupaten/kota di DIY yang akan membuat regulasi soal sanksi itu.
Seperti langkah DPRD DIY yang belakangan berencana menyiapkan adanya pasal soal sanksi terhadap pelanggar protokol Covid-19 dalam peraturan daerah.
Presiden Jokowi sebelumnya telah meneken instruksi presiden atau Inpres terkait sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19. Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 itu diteken pada 4 Agustus 2020.
Poin utama instruksi itu diantaranya adanya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.